Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti Pada e-Faktur

Seringkali kita masih bingung jika kita salah input data faktur pajak dan faktur tersebut sudah diapprove ole DJP, Apakah faktur tersebut harus dibatalkan atau harus dibuatkan Faktur Pengganti ?
efakturlogo
Berikut ini sedikit gambaran mengenai kapan kita harus membatalkan faktur Pajak dan Kapan Harus membuat faktur Pajak Pengganti.
Faktur Pajak Pengganti digunakan jika :
- Faktur pajak yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan  sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar
Faktur Pajak Batal digunakan Bila
- didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain
- PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan

Jadi Selama kesalah tersebut berupa salah pengisian, atau salah dalam penulisan Identitas LAwan Transaksi, Jenis Barang,jumlah Barang, jumlah DPP dan atau PPN kita membuat Faktur Pajak Pengganti, Bukan membatalkan Faktur Pajak tersebut.
 
Hal hal yang perlu diketahuai tentatng faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal
- Nomor Faktur tetap sama hanya berbeda Kode Awal nomor Faktur : Misal no 010 12345 akan berubah menjadi 011 12345
- Nomor Faktur Pajak yang dibatalkan tidak bisa digunkan kembali
image
 
Cara Membuat Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti Pada Aplikasi eFaktur
untuk membuat faktur pajak pengganti anda cukup klik pada baris Faktur yang akan diganti lalu pada bagian bawah klik Tombol Pengganti dan ikuti Proses selanjutnya. sekali lagi Yang Perlu diperhatikan NPWP ,Nama  dan Alamat  Lawan Transaksi tidak bisa diganti.
untuk membuat faktur pajak Batal anda cukup klik pada baris Faktur yang akan dibatalkan lalu pada bagian bawah klik Tombol Batalkan Faktur dan ikuti Proses selanjutnya.

 
image













Advertisement

383 Responses to "Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti Pada e-Faktur"

  1. Maaf mau nanya, saya membuat 10 fp pengganti untuk perusahaan yang sama karena ada alamat yg salah, setelah diupload, 5 sukses, dan 5 lagi direject. setelah bbrp kali diulang upload lagi 5 fp yg direject tetap gagal, akhirnya 5 fp pengganti itu saya hapus. status 4 fp yg tadinya diganti kembali menjadi normal, tetapi yg menjadi masalah 1 fp statusnya tetap diganti padahal fp penggantinya sudah saya hapus. solusinya mesti gimana ya soalnya fp itu tidak bisa diapa apain lagi karena statusnya diganti.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk masalah ini silahkan hubungi ke kpp terdaftar, atau 0211500200 untuk tindak lanjut karena masalah ini memerlukan tindakan khusus

      Hapus
    2. mau tanya jg ni, kalau faktur yang sudah berstatus diganti apa bisa di kembalikan menjadi status normal? karna saya ada kesalahan dlm pengetikan kode kepala (010/030) seri faktur setelah saya ganti ternyata yang benar adalah fp yang pertama saya buat, apa fp yang pertama itu msh bisa di pakai?

      Hapus
  2. Maaf saya mau tanya nihh, saya terima fp dari supplier, nahh suppliernya tulis alamat nya kurang lengkap sedikit dari alamat yang tercantum di sppkp, apakah harus minta pembetulan atau tidak, dan pembetulan itu prosesnya ribet dan suppliernya marah2, jadi nya saya bingung harus gimana, apakah itu dipermasalahkan di djp nya ? mohon bantuannya yaaa mas admin

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak apa apa selama alamat tersebut benar meskipun kurang lengkap. silahkan baca artikel ini untuk lebih jelas http://www.efakturpajak.com/2015/07/permasalahan-perbedaan-alamat-pada.html

      Hapus
  3. Saya terima fpj pengganti dari supplier nomor awal 041. kemudian saya Input fpj tsb . Masalahnya fpj pengganti tsb tdk bsa d save d e faktur saya, padahal fpj yg normal yg 040 ada d data e fakturnya.. dari kasus ini apa penyebabnya ? Mohon sarannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin e faktur yang normal belum diinput didata efaktur anda atau bs jg sdh diinput tp status blm approval sukses, kalau sesuai petunjuk sblm anda menginput faktur pajak pengganti terlebih dahulu anda harus menginput faktur pajak normalnya dulu sampai status approval sukses baru sesudah itu anda bisa melakukan penggantian terhadap faktur pajak tersebut...

      Hapus
  4. Saya terima fpj pengganti dari supplier nomor awal 041. kemudian saya Input fpj tsb . Masalahnya fpj pengganti tsb tdk bsa d save d e faktur saya, padahal fpj yg normal yg 040 ada d data e fakturnya.. dari kasus ini apa penyebabnya ? Mohon sarannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Faktur Pengganti, hanya bisa direkam setelah faktur Pajak Normal direkam dan disetujui DJP (Approval Sukses). Pastikan anda sudah merekam faktur pajak Normalnya. Semoga berhasil

      Hapus
  5. halo mas mau tanya, saya membatalkan faktur yang sudah saya upload hanya karena salah penanggalan, karena kecerobohan saya bukan nya saya ganti tapi malah dibatalkan itu bagaimana ya mas kira-kira?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hal ini belum diatur dalam PER-24 tentang penerbitan faktur paja. Saran Kami silahkan buat Berita acara yang ditandatangani direksi yang menyatakan bahwa sebenarnya transaksi tersbut tidak batal

      Hapus
    2. Pagi saya mau tanya, direksi yang di maksud adalah pihak pembeli dan penjual atau penjual saja? Berita acaranya diserahkan kapan ya? Terimakasih

      Hapus
    3. BA dibuat oleh penerbit Faktur (penjual) . Sifatnya juga tidak wajib dan tidak ada aturannya. Berita acara ini hanya untuk jaga2 kalau kalau ada pemeriksaan. Jadi kita punya pegangan data mengapa Faktur tsb batal , sedangkan transaksi sebenarnya tidak batal

      Hapus
    4. saya mengalami kasus yang sama.. untuk BA nya sendiri apakah ada formatnya atau bebas.. dan apakah wajib dilaporkan ke kpp tempat perusahaan saya terdaftar??

      Hapus
  6. Halo..saya mau tanya...saya sudah buat faktur pajak keluaran...kemudian di approve dan status approve riject..Setelah saya cek ternyata NPWP salah ketik dilawan transaksinya. kemudian saya menanyakan sama salah satu orang pajak katanya harus dibatalkan. dan buat rekam yang baru dengan nomor seri pajak yang baru juga. yang saya tanyakan cara membatalkan faktur pajak yang riject bagaimana ya...
    Kemudian saya sudah input PPN masukan. tetapi di posting data cek data PM hanya 1 yang tercatat. kenapa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. FP Riject tidak perlu dibatalkan dan memang tidak bisa dibatalkan. Bisanya dihapus atau diedit. Jika Sudah dapat NPWP yang benar, silahkan diedit saja FP Riject tsb, lalu upload ulang

      Hapus
  7. saya mau tanya apabila ada salah penulisan nama lawan transaksi dan fp sudah berstatus approve sukses, apakah dokumen fb tsb harus diganti atau harus dibatalkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. NPWP dan Nama Lawan Transaksi tidak bisa dibetulkan dengan FP penganti. Jadi satu satunya jalan adalah dengan dibatalkan

      Hapus
  8. pagi, maaf saya mau tanya
    ssya sudah berhasil rekam dan cetak pdf faktur
    tapi untuk rekam faktur dokumen baru kenapa tidak muncul ya rekam faktur baru, padahal sya sudah ketik rekam faktur berkali2
    mohon pencerahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menu Input Faktur tidak muncul karena no referensi faktur habis atau Referensi no faktur overlap , baca selengkapnya di http://www.efakturpajak.com/2015/08/solusi-tidak-dapat-input-faktur-karena.html

      Hapus
  9. Dalam menu efaktur yang sebenarnya tidak ada menu Batalkan Faktur

    BalasHapus
    Balasan
    1. di Menunya memang tidak ada, Untuk membatalkan faktur, Klik paada Row Faktur dengan status approval sukses, Pilih Tombol Batalkan Faktur pada bagian bawah

      Hapus
  10. Pak mau tanya ,
    1) saya membatalkan faktur yang sudah saya upload karena salah input barang, bukan nya saya ganti tapi malah dibatalkan. Dan setelah itu status faktur saya normalkan kembali, keterangannya "faktur sudah pernah diupload".. Saya sudah tanyakan ke pkp pembeli yang bersangkutan, dan katanya "approval sukses" Apakah itu akan bermasalah atau tetap ada ?
    2) saya membuat 3 fp pengganti karena alamat yg salah ke perusahaan yang sama, setelah diupload, 2 sukses, dan 1 direject dengan keterangan "nomor faktur tidak ditemukan". setelah bbrp kali diulang upload lagi 5 fp yg direject tetap gagal. Bagaimana solusinya ?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Faktur Pajak dengan Status "faktur sudah pernah diupload" sama dengan Approval Sukses. Tidak masalah Pak
      2. Pastikan FP Normal yang akan diganti Status Approvalnya Sukses baru bisa dibuat pembetulan , silahkan baca http://www.efakturpajak.com/2015/08/etax-20039-tidak-ditemukan-faktur-yang.html

      Hapus
    2. oh begitu, tidak masalah ya pak.. baiklah kalo begitu..
      untuk pertanyaan saya yang kedua keterangan nya "etaxservice-20001 nomor faktur tidak ditemukan", itu bagaiman solusinya?

      Hapus
    3. jadi, untuk faktur pajak yang batal dan dinormalkan kembali tidak masalah ya pak? trimakasih

      Hapus
  11. maaf maksud saya 1 fp yang direject tetap gagal. ,

    BalasHapus
  12. Pagi Mas, saya mau tanya untuk FP yang dibatalkan kenapa masih muncul ketika akan diposting ya? apakah FP yang batal tersebut harus dilaporkan juga? dan apakah nantinya akan tetap tertagihkan atau tidak? karena saya takutkan pembayarannya dihitung double karena saya sudah membuat FP baru dengan transaksi yang sama dengan FP yang dibatalkan tersebut sebagai gantinya.

    Mohon bantuannya ya. Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. FP Batal tetap dilaporkan namun tidak akan masuk dalam dalam perhitungan Pajak Keluaran ataupun pajak Masukan, jadi perhitungannya tidak akan dobel dengan FP barunya

      Hapus
    2. Selamat Siang,
      mohon maaf ikutan nimbrung.

      Berarti untuk transaksi yang FPnya batal tadi harus diinput pada nomor FP yang baru ya?

      Mohon jawabannya. Terima kasih

      Hapus
    3. Iya betul mbak, Apabila batalnya bukan karena batal transaksi tapi karena kesalahan redaksional. Tapi kalau transaksinya memang batal untuk apa diinput dengan lagi

      Hapus
    4. Ini sama seperti saya kesalahan penulisan kode pada pemungut bendahara harusnya angka 2 belum dirubah masih 1. Akhirnya saya batalkan gak tau kalau bisa diganti. Semisal saya buat lagi transaksi sama gakpapa kan pak?

      Hapus
  13. Maaf mau tanya,
    saya telah membuat fp dan sudah sukses terupload trnyata terdapat kesalahan pada DPP nya, apakah saya bisa mengganti fp tersebut dan saya upload kembali?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Bisa. Silahkan buat FP Pengganti

      Hapus
    2. apakah bila saya menggunakan pengganti, untuk pembayarannya nanti tidak terhitung double dan apakah saat posting nanti untuk fp yang diganti harus dilaporkan?

      Hapus
    3. Tetap dilaporkan pak yang FP Normalnya, Perhitungan pembayaran Pajak tidak akan double

      Hapus
    4. Selamat malam... kasusnya sama seperti saya...Terima kasih info nya...
      Maaf hanya ingin memperjelas ....
      Berarti Jumlah DPP nya bisa dibetulkan(dirubah) pada FP Pengganti tapi nomor faktur masih tetap ya, pak??

      Hapus
    5. iya betul, Jumlah DPP, PPN dan item barang masih bisa diubah pada FP pengganti. Nomor faktur sama , hanya beda di depan misalnya 010 jadi 011

      Hapus
  14. apakah faktur pajak pengganti bisa di upload?
    karena kesalahan massal (100) faktur ) kurang deskripsi barang, sehingga bikin pusing input pajak pengganti?

    mohon saran

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa diimpor Kang, Kolom FG_PENGGANTI diisi 1, dan No Faktur Menyesuaikan , Misal Normal 010.000.15.00000001, maka FP Penggantin Nomornya 011.000.15.00000001

      Hapus
  15. Saya ada pertanyaan terkait FP pengganti yang salah penulisan alamatnya, saya sdh merubah dg 2 metode di bwh ini tetapi gagal:
    1. membuat FP pengganti pada tab lawan transaksi alamatnya tdk bisa diubah
    2. ke menu referensi, mengubah langsung alamatnya, tetapi pada saat pembuatan FP pengganti, alamatnya tidak berubah

    apakah ada cara yang bisa merubah alamat lawan transaksi? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelum membuat FP Pengganti, seharusnya anda update dulu referensi lawan transaksi. Bukan sebaliknya pak

      Hapus
  16. Mohon Info : saya merekam faktur pajak keluaran, setelah kondisi siap Approve saya cek ulang ternyata ada yang salah pengisian nominal... mohon solusi untuk mengubahnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ketika Anda telah mengklik tombol upload faktur tersebut tidak lagi bisa diubah konten-nya, kecuali kemudian status approvalnya reject.

      Lalu bagaimana cara mengubah konten faktur tersebut jika kita baru menyadari ada kesalahan setelah klik tombol upload?

      Dalam hal tombol upload telah Anda eksekusi dan baru disadari bahwa terdapat kesalahan atas faktur tersebut maka yang bisa Anda lakukan adalah menerbitkan FP pengganti atau pembatalan.

      Hapus
    2. Siap... terima kasih infonya...

      Hapus
  17. Mohon pencerahanya pak, saya ada salah input tgl, contoh seharusnya tgl 01-08-2015 tetapi terinput 10-08-2015, sedangkan penjualan terjadi pada tgl 01-08-2015, nah pd saat saya menggunakan faktur pengganti tidak bisa di input karena tanggalnya kurang dari tgl faktur awalnya, nah solusinya bagaimana ya ? soalnya kalau pakai faktur batal tidak bisa karena transaksi memang tidak di batalkan, lalu apa yg harus di lakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harus dibatalkan pak, faktur pengganti tidak bisa di input karena tanggalnya kurang dari tgl faktur awalnya. Anda cukup membuat berberita acara yang menyatakan transaksi tidak dibatalkan namun karena ada salah input yang tidak bisa dibuat faktur penggganti di efaktur, maka faktur terpaksa dibatalkan

      Hapus
  18. mohon solusinya pak,saya melakukan kesalahan pd saat input pjk keluaran ada harga yg berubah tp sya sdh terlanjur upload dan status sdh approval sukes,lalu saya buatkan fktur pjk penggantinya,dan krn kurang teliti terjadi kesalahan pd tgl faktur tersbt ,kmdian faktur pengganti itu saya batalkan,lalu ketika saya buka spt terlihat nominal pd faktur yg di ganti itu msk dlm hitungan,berarti data yg sy input itu data yg salah,sdgkan fktr pengganti sdh sy batalkan krn ada kesalahn tggl.bagaimana cara pembetulannya pak,mohon bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ketika anda membatalkan fp pengganti maka yang faktur yang diganti sebelumnya akan berubah menjadi normal. Dalam kasus anda seharusnya anda membuat faktur pengganti atas faktur pengganti pertama. Karena sudah terlanjur dibatalkan faktur penggantinya, silahkan buat fp pengganti atas fp normalnya

      Hapus
  19. Mohon penjelasan :
    Saya telah upload beberapa faktur bulan Juli dan telah di approval oleh DJP. Kemudian sistem di "reset" karena ada EtaxError. Sekarang setelah sistem normal, terpaksa di input ulang faktur bulan Juli tsb. Ketika di uppload maka di tolak karna nomor faktur telah digunakan. Seterusnya tidak bisa mem posting untuk laporan SPT nya.
    Bagaimana ya, faktur yg sudah status approval nya mau di posting? Apakah nomor faktur harus diganti dengan nomor baru? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda tidak bisa mengupload ulang faktur yang sudah pernah diupload. Silahkan expor data dari database lama lalu impor ke database baru. Lebih jelasnya silahkan baca http://www.efakturpajak.com/2015/08/cara-mengembalikan-data-faktur-pajak.html?m=1

      Hapus
  20. selamat siang pak,

    saya ada kesalahan input alamat pada FK masa Juli, pada bulan agustus baru menyadari kalau ada yang salah dan dilakukan Penggantian faktur pajak, dalam hal ini penggantian faktu pajak menggunakan tanggal agustus atau menggunakan tanggal sesuai tanggal faktu pajak normal? mohon pencerahannya pak

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanggal fp pengganti boleh bulan juli atau agustus, minimal tanggal faktur pengganti sama dengan tanggal faktur normalnya. Yang menjadi perhatian jika anda membuat fp pengganti dengan tanggal bulan agustus maka faktur tersebut harus dilaporkan pada masa agustus

      Hapus
  21. maaf saya mau bertanya, saya ada kesalahan dalam menginput PM, bagaimana untuk mengganti FP tersebut tanpa mengganti NSFPnya dan kondisi status sudah APPROVAL SUKSES

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. FP masukan tidak bisa diubah apabila sudah diapprove , hanya bisa dibatalkan, itu juga anda harus meminta penerbit faktur membatalkan fp yang diterbitkannya tersebut. Selengkapnya silahkan baca http://www.efakturpajak.com/2015/08/cara-membatalkan-faktur-pajak-masukan.html?m=1

      Hapus
  22. mohon bantuannya pak,. saya sdh meng-upload 1 fpk yg mestinya dibatalkan tapi sya ganti dengan fp pengganti, dalam hal ini fp pengganti belum sya upload kembali karna saya takut jika fp pengganti sya uplod akan doble tagihan di perusahaan kami, padahal fp ini batal. Bagaimana solusinya pak?
    apakah saya harus ttp meng-upload fp penggantinya dulu kemudian dibatalkan?....terima kasih atas bantuannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tenang Pak, FP Pengganti dan FP yang diganti tidak akan dihitung dobel. yang dihitung hanya pengganti terakhir saja. Silahkan Upload saja lalu setelah Approval Sukses, batalkan Faktur Normal-Penggantinya

      Hapus
    2. siang pak, kasus saya sama seperti diatas . hasil upload faktur penggantinya di reject ket. nomor faktur tidak ditemukan. bagaimana solusinya pak?? terima kasih

      Hapus
  23. Siang Pak, saya ada masalah dalam penandatanganan e-faktur keluaran, yang tercantum nama PT.bukan nama Direktur yang berwenang. Saya sudah melakukan pembetulan ( Faktur Pengganti ) tapi tidak berubah,itu kenapa ya pak??

    yang ke dua, kalau kita melakukan pengganti, tanggal fakturnya tetap menggunakan tanggal transaksi, atau menggunakan tanggal pada saat kita melakukan penggantinya pak ???

    mohon solusinya ya pak. Terimakasih banyak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang bu, yang pertama anda harus merubah nama lengkap user pengupload efaktur sebelum anda membuat FP pengganti, selengkapnya silahkan baca http://www.efakturpajak.com/2015/07/permasalahan-penandatangan-efaktur_7.html

      yang kedua , Tanggal fp pengganti boleh tanggal transaksi ataupun tanggal dibuat FP Pengganti, minimal tanggal faktur pengganti sama dengan tanggal faktur normalnya.

      Hapus
  24. siang . tanggal faktur pengganti apa harus sama dengan faktur yang salah sebelumnya (yg diganti) ?, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Siang, Tanggal fp pengganti boleh tanggal transaksi ataupun tanggal dibuat FP Pengganti, minimal tanggal faktur pengganti sama dengan tanggal faktur normalnya.

      Hapus
  25. Selamat siang
    Bisakah saya mengganti-ganti penanda tangan eFaktur dan SPT pada system eFaktur ?
    Sesuai situasinya. Kadang Direktur Utama, kadang direktur Operasional.
    Jika bisa, bagaimana caranya.

    Terima kasih.
    Bambang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa,

      anda tinggal buat beberapa User dengan Privileges Admin. Misal admin1 --> Dirut, admin2 -> Dir Operasional.

      Saat akan upload silahkan login sebagai direktur penandatangan. Jika anda login dengan admin1 dan upload data, maka yang muncul sebagai penandatangan faktur adalah Dirut, demikian sebaliknya

      Hapus
  26. om Adi mau tanya dong?


    kasus nya saya udah posting Faktur 1 dan 2 untuk perusahaan A di Masa Pajak 08.


    nah lawan transaksi tsb (Perusahaan A) ternyata minta di faktur diganti ke bulan selanjutnya which is di masa pajak 09.


    pertanyaannya. apakah harus buat faktur pengganti atau pembatalan faktur.

    tks.

    regards.

    BalasHapus
    Balasan
    1. kenapa Lawan transaksi minta faktur diterbitkan di bulan 09? padahal meskipun anda terbitkan FK bulan 08, Lawan bebas bisa mengkreditkannya di bulan 08 atau 09

      Anda bisa membuat Pengganti, namun jika anda ingin mengubah FK tersebut untuk masa 09, maka anda harus menginputnya di bulan 09. mengingat eFaktur tidak bisa menginput Faktur dengan tanggal ke depan

      Hapus
  27. Selamat sore,
    Saya membuat faktur Pengganti. Faktur pengganti tersebut karena dibulatkan saya buat lagi Faktur Pengganti no yang sama dengan maksud untuk merevisi pembultan (tadi tidak jadi dibulatkan).
    Masalahnya kedua Faktur Pengganti tersebut tetap ada baik yang pertama maupun yang kedua meskipun nomornya sama. Bagaimana untuk menghilangkannya supaya tidak dobel? Setelah posting SPT keduanya ada sehingga PPN keluaran menjadi lebih besar senilai Faktur tersebut.

    Terima kasih sebelumnya.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf saya kurang paham yang anda maksudkan,

      apakah seperti ini , Misal Faktur no 010.123 anda buat pengganti dengan no 011.123
      maka no 010.123 statusnya Diganti dan 011.123 statusnya Normal Pengganti

      ketika anda membut pembetulan lagi atas 011.123 maka akan muncul lagi satu faktur denagan nomor 011.123. sehingga muncul 2 faktur dengan nomor 011.123 namun beda status, yang satu Diganti dan satu lagi Normal Pengganti dan jika diposting seharusnya yang terhitung hanya 1 yang statusnya normal pengganti

      jika keduanya terhitung di SPT , sebaiknya anda konsultasikan ke KPP terdaftar pak

      terima kasih




      Hapus
  28. Selamat pagi, maaf pak/bu mohon pencerahaanya.
    saya ada kesalahan input harga pada pajak yg sudah di approve, kemudian saya buatkan faktur pajak pengganti atas faktur tsb.
    yang mau saya tanyakan adalah, faktur pajak pengganti tidak sama tanggalnya dengan faktur awal. apakah itu berpengaruh? dan bagaimana caranya mengubah tanggal faktur FP pengganti agar sama tanggalnya dengan faktur awal karena tiap saya ubah tanggal selalu ada muncul tulisan "tanggal faktur kurang dari tanggal faktur awal"
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagi, faktur pajak pengganti boleh kok beda tanggal dengan faktur normalnya. Namun fp pengganti tidak bisa dibuat dengan tanngal lebih awal dari faktur normalnya .

      Dalam kasus ini jika anda ingin tanggal tetap sesuai dengan tanggal fp normal. Maka anda harus membatalkan fp tersebut. Dan membuat fp baru atas fp yang dibatalkan tersebut

      Hapus
    2. Selamat Siang Pak...

      Sama dengan kasus yang saya alami pak..saya sudah membuat faktur pengganti tetapi tangglnya mengikuti tanggal pada saat saya mengganti tadinya faktur normal masa agustus di faktur pengganti masa september. Kemudian saya membatalkan faktur pengganti tersebut tetapi malah faktur normal dan faktur pengganti tidak bisa di edit lagi..Mohon solusinya..terimakasih

      Hapus
    3. Selamat Siang Pak Adi..

      Saya ingin bertanya Pak
      Saya menerima FPK dari supplier tanggal 20-08-2015 misal nomornya 010.12345
      Namun karena sesuatu hal, saya minta FPK tersebut direvisi
      Saya telah menerima FPK revisinya dengan nomor 011.12345 namun tanggalnya dibuat menjadi 10-09-2015 karena mengikuti tanggal pembetulannya
      Saya mengerti bahwa FPK revisi ini akan tetap berada pada masa 08, tetapi saya tetap menginginkan tanggal FPK tersebut tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 20-08-2015

      Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana alur proses pembetulan FPK kali ini, mengingat bahwa FPK ini sudah pernah dibuat penggantinya, dan keduanya sudah diupload oleh mereka?
      Apakah bisa FPK pengganti dengan nomor 011.12345 tanggal 10-09-2015 dibuat penggantinya lagi tanggal 20-08-2015 karena FPK pengganti kali ini tanggalnya lebih awal dari tanggal FPK pengganti sebelumnya? Mereka bilang bahwa tidak bisa ada pembetulan kedua, apa benar begitu?

      Mohon penjelasannya Pak
      Jawaban Bapak akan sangat membantu saya

      Terimakasih
      Airina

      Hapus
    4. Betul yang disampaikan supplier anda. FPK tersebut, tidak bisa dimundurkan lagi ke tanggal 20/8 karena sudah dibuat Pengganti tanggal 10/9. Jika anda tetap menginginkan tanggal 20/8 maka silahkan minta Supplier membatalkan FP tersebut, dan minta FP baru dengan nomor baru dan tanggal 20/8

      Hapus
  29. Saya terima faktur pajak dr supplier, tp nama perusahaan kita salah, pertanyaannya apakah kita bisa melaporkan faktur yg salah? Atau harus menunggu faktur pajak yg dibetulkan dari supplier? Kalau kita laporkan yg salah bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selama kesalahan tersebut tidak merubah identitas, misal pt anugerah ditulis pt anugrah namun identitas npwp dan alamat benar maka faktur tersebut tetap sah. Lain halnya jika pt anugerah tapi ditulis pt lapindo, maka faktur tidak sah

      Kesalalan minor pada nama dan alamat yang tidak merubah identitas dan tujuan tidak menjadi kan FP tidak lengkap alias faktur pajak tersebut tetap sah.

      Hapus
    2. Jika kesalahan tersebut adalah kesalhan yang fatal misal dari pt abc jadi pt cde, anda harus minta suplier mengganti fp tetsebut. Dan jika anda melaporkan fp yang salah maka faktur tersebut tidak sah, dan mungkin saja akan dikoreksi ketika ada pemeriksaan pajak dari kpp

      Hapus
    3. maaf pak, saya punya kasus yang sama dengan ibu septia. namun disini posisi saya yang menerbitkan fp dan supplier minta untuk namanya diubah sesuai npwp. apa fp tersebut harus dibatalkan?

      Hapus
  30. selamat pagi
    saya sudah buat FP di masa 8, sedangkan lawan transaksi minta dimundurkan di masa 7. sy tanya AR pajak katanya suruh batalkan FP tsb. sekarang sdh saya batalkan. yang menjadi pertanyaan saya, apakah sekarang saya bisa buat FP di masa 7 sedangkan no seri FP yg saya peroleh di bulan 8? kalau pakai no seri FP yang sudah batal apa bisa?

    terimakasih dan mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nomor seri faktur yang diminta bulan 8 tidak bisa digunakan di bulan 7. Namun nomor yang diminta tanggal 7 bisa digunakan bulan 8 dst.

      Faktur pengganti juga tidak bisa dengan tanggal lebih awal dari tanggal faktur normalnya.

      Untuk masalah ini anda bisa menggunakan sisa nomor faktur yang anda minta dari bulan 1 sd 7 tahun 2015. Jika tidak ada sisa maka kasus anda tidak akan bisa diselesaikan

      Hapus
    2. Nomor faktur yang sudah dibatalkan tidak bisa digunakan kembali.

      Hapus
  31. Permisi min,. mau tanya , fp yg status nya sudah pengganti (011) . apakah masih bisa di ganti lagi, karena lawan trnsaksi masih belum mau terima karena ada ketidaksepakan dgn kata2 yg tertuang di FP., kalau tidak , mohon solusi nya terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masih bisa pak, apakah seperti ini , Misal Faktur no 010.123 anda buat pengganti dengan no 011.123
      maka no 010.123 statusnya Diganti dan 011.123 statusnya Normal Pengganti

      ketika anda membut pembetulan lagi atas 011.123 maka akan muncul lagi satu faktur denagan nomor 011.123. sehingga muncul 2 faktur dengan nomor 011.123 namun beda status, yang satu Diganti dan satu lagi Normal Pengganti dan jika diposting seharusnya yang terhitung hanya 1 yang statusnya normal pengganti

      Hapus
  32. Assalamu'alaykum..mas adi bagaimana caranya untuk membuat faktur pengganti apabila yang salah di bagian kode fakturnya, sebelumnya 010 menjadi kode 040?

    terima kasih, wassalamu'alaykum..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikumsalam wr. Wb, kalau merubah 010 menjadi 040 tidak bisa dengan fp pengganti, tapi faktur dibatalkan terlebih dahulu lalu input lagi dengan 040

      Hapus
    2. mas adi. melihat kasus mba puputo . mirip dengan saya kalau faktur dari 010 dan merubah ,karena dia bendahara , saya lakukan pengganti jadi 031 ..apakah benar atau salah. karena sudah saya lakukan dan approval sukses ? terima kasih.

      Hapus
    3. Secara sistem dan aturan tidak masalah pak, selama yang menerima faktur tidak mempermasalkannya

      Hapus
    4. tambahan buat mbak puputo kalau merubah dari 010 menjadi 041 bisa, tapi 010 menjadi 040 tidak bisa

      Hapus
    5. iya mas adi, setelah melakukan penggantian kode seri faktur pajaknya berhasil berubah dari 010 menjadi 041.

      terima kasih responnya

      Hapus
  33. Mas Adi saya mau tanya:

    Ada FK sudah 'Approve sukses' tetapi ada kesalahan alamat maka dibatalkan.
    Nah saat mau membatalkan muncul error:

    Tidak dapat membatalkan Faktur
    ETAXSERVICE - 40008 : Service error, Lakukan upload ulang
    ETAXSERVICE - 20001 : Nomor faktur tidak ditemukan

    Apakah ada solusi pak? terima kasih sebelumnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terkadang permasalah seperti ini dapat diatasi dengan restart Aplikasi pak.
      Silahkan close Aplikasi, lalu jalankan kembali dan coba batalkan serta upload ulang faktur tersebut

      semoga berhasil

      Hapus
    2. Sudah coba restart berkali2 masih tidak bisa membatalkan aplikasinya.
      Apa yang harus kami lakukan?
      KPP lempar suruh telp Kring Pajak, Kring Pajak lempar suru telp tim efaktur, Tim Efaktur ditelp berjam2 tidak ada yg angkat, email tidak ada yg balas.

      Hapus
    3. apakah untuk masalah ini sudah ada solusinya? dikarenakan saya juga mengalami hal yang sama

      Hapus
    4. saya juga mengalami hal yg sama sedangkan klien tidak mau tau musti ada faktur yg sdh barcode hal2 tersebut jadi merugikan karena pembyaran pt jadi terpending

      Hapus
    5. saya juga mengalami hal yg sama sedangkan klien tidak mau tau musti ada faktur yg sdh barcode hal2 tersebut jadi merugikan karena pembyaran pt jadi terpending

      Hapus
    6. Kalau bikin fp pengganti bagaimana? Di efaktur 1.0.0.431 bisa kok ubah alamat, silahkan baca http://www.efakturpajak.com/2015/09/ubah-npwpnama-dan-alamat-lawan.html

      Hapus
  34. Mohon Infonya.. kalau FP yg sudah jadi dan sudah di approve terdapat kesalahan dipenandatangan dan saya mencoba membetulkan dengan memilih menu diganti. saat saya mencoba membuat FP penganti status FB yg salah tsb berubah menjadi "diganti" namun di saat proses pembuat FB penganti saya ragu dengan yg saya buat lalu saya hapus. tapi FB yg salah tsb sudah tidak bisa diotak - atik lagi (tidak ada menu diganti,dirubah, atau batal).mohon pencerahannya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saat anda membuat FP Pengganti akan terbentuk 2 Faktur, Nomor Faktur tetap sama hanya berbeda Kode Awal nomor Faktur : Misal no 010 12345 akan berubah menjadi 011 12345 . yang 1 statusnya diganti dan satunya normal pengganti.

      yang Status Diganti sudah tidak bisa diubah lagi. tetapi yang status normal penganti masih bisa diubah sebelum diapprove.

      Setelah diapprove akan muncul menu pengganti, batal dan menu lain seperti menu FP normal dengan Status Approval Sukses lainnya

      Hapus
  35. Mohon pencerahannya. Faktur Pajak sudah di apporval sukses, ternyata ada kesalahan pada tanggal faktur tersebut harusnya tanggal 25 Agt tetapi saya input tanggal 6 Juli 2015.
    Baiknya apakah saya batalkan atau saya buat Pengganti atas faktur tersebut.
    Thanks atas infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda bisa membuat FP pengganti Bu atas Faktur tersebut

      Hapus
  36. Selamat pagi Pak,

    mohon pencerahan
    saya membuat faktur pajak dan sudah di approve oleh DJP, tetapi pihak customer complsin minta direvisi faktur pajaknya dikarenakan ada RT/RW 000 karena system databasenya seperti itu.
    yang hendak sy tanyakan, apakah faktur pajak tersebut saya batalkan dan buat yang baru lagi, menengok pernyataan diatas " Pada Aplikasi eFakatur, identitas lawan transaksi yang meliputi NPWP ,Nama dan Alamat Lawan Transaksi tidak bisa diganti dengan FP Pengganti, Jadi jika anda salah input NPWP ,Nama dan Alamat Lawan Transaksi anda harus membatalkannya untuk selanjutnya menginput data yang benar "
    dan bagaimana cara nya menghilangkan RT/RW 000 pd setiap pembuatan FP baru
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya memang bear pak, NPWP ,Nama dan Alamat Lawan Transaksi tidak bisa diubah dengan FP Pengganti , dan harus dibatalkan.

      Selanjutnya agar RT/RW 000 tidak muncul lagi, silahkan update data referensi Lawan Transaksi, sesuaikan alamtnya sesuai yang diinginkan

      Hapus
  37. Pagi pak Adi,

    Saya sudah buat fp keluaran bulan agust, tapi customer minta di ganti bulan sept, saya buat fp pengganti saya input bulan 9, tapi masa pajak di fp pengganti masih bulan 8, kalo nanti saya posting, masuknya ke spt masa 8 atau 9 ya? karena menginggat tanggal nya bulannya 9 tapi masanya bulan 8, apa itu tidak bermasalah nantinya. Mohon infonya

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saat diposting akan masuk ke masa 8, tidak masalah bu. Karena itu faktur pengganti, tanggalnya bisa september. Masa tetap 8 karena fp normal ada di masa 8

      Hapus
    2. tapi kalo customer mengkreditkan ppnnya bulan 11 tidak masalah ya pak? karena customer fpjkny bulan 9, sedangkan di saya posting bulan 8, kalo pajak masukan berlaku 3 bulan seharusnya paling lambat bulan 10 bisa di kreditkan customer? mohon pencerahan kembali pak, jawaban bapak sangat membantu.

      terima kasih

      Hapus
  38. Selamat pagi.

    saya mau tanya. saya hendak melihat detil FP yg telah sukses diupload dan hendak saya print.
    namun saya tidak sengaja menekan pembatalan FP.
    yg saya tanyakan, apakah saya harus membuat FP baru dengan nomor faktur baru atau bagaimana??

    Mohon Pencerahannya

    Terima kasih

    BalasHapus
  39. Selamat pagi.

    saya mau tanya. saya hendak melihat detil FP yg telah sukses diupload dan hendak saya print.
    namun saya tidak sengaja menekan pembatalan FP.
    yg saya tanyakan, apakah saya harus membuat FP baru dengan nomor faktur baru atau bagaimana??

    Mohon Pencerahannya

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembatalannya sudah diupload? Jika sudah diupload ya tidak ada cara lain. Anda harus membuat faktur baru atas faktur yang dibatalkan tersebut

      Hapus
  40. selamat pagi pa adi,

    saya mau menanyakan lebih lanjut soal kesalahan nama/alamat lawan transaksi yang tidak dapat diubah/diganti. karena fp tersebut mau tidak mau harus dibatalkan. pertanyaan saya, jika saya membuat fp yang baru, apakah masih bisa menggunakan tanggal dan bulan yang sama seperti sebelumnya? sedangkan waktunya sudah lewat. apakah tidak akan bermasalah nantinya dikarenakan waktunya yang tidak sama tadi,

    terimakasih,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika masih memungkinkan buat dengan tanggal yang sama. Namun jika tidak bisa dengan tanggal yang sama juga tidak akan menjadi masalah. Faktur batal dengan faktur barunya tidak masalah beda tanggal asalkan kedua belah pihak penjual dan pembeli sepakat

      Hapus
  41. Pagi pak.,

    pada bulan agustus saya menerbitkan e-faktur tapi terdapat kesalahan detail transaksi yang client minta ubah untuk disesuaikan dengan seharusnya, pada bulan september saya melakukan penggantian e-faktur tersebut dan telah di approve oleh sistem tapi setelah melakukan cetak PDF baru saya sadar bahwa FP tersebut tertanggal di bulan September.. saya hendak merubah kebali ke bulan agustus tp sistem e-faktur menolak "taggal faktur pengganti tidak boleh kurang dari tanggal faktur"

    pertanyaan saya adalah : bagaimana cara merubah kembali faktur ke bulan agustus ? atau lebih baik bagaimana untuk FP ini ?

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pagi, tanggal fp pepengganti pada efaktur memang tidak bisa lebih awal dari faktur yang diganti. Jika anda tetap ingin faktur tersebut terbit di bulan agustus, tidak ada cara lain selain memvatalkan faktur tersebut dan menerbitkan faktur baru atas transaksi sama dengan tanggal di bulan agustus

      Hapus
  42. siang pak

    saya sudah upload faktur pajak keluaran dengan cara impor, karena ada supplier yang request untuk menambahkan informasi NOMOR INVOICE, maka saya lakukan pembetulan faktur dengan cara manual.
    setelah saya masukan NOMOR INVOICE yang dimaksud dan saya simpan. ternyata di faktur pajak pembetulan terdapat keterangan Normal-Pengganti, apakah memang kondisinya seperti itu ya pak?
    tapi setelah saya preview, no invoicenya tidak ada di PDFnya. apakah faktur pajak yang diupload dari format impor harus dibetulkan dengan format impor pak? atau bisa dengan cara manual, namun ada treatment tertentu yang harus saya lakukan?

    Terima Kasih
    Ferry

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang seperti itu pak, saat bikin FP Pengganti akan terbentuk 2 faktur misal 010.123 status Diganti dan 011.123 dengan status Normal Pengganti

      PDF akan terbentuk setelah FP Penggnati diupload
      Pembetulan FP yang diimpor tidak hatus menggunakan impor, bisa kok di edit langsung


      Hapus
    2. Jadi, Nomor Invoice yang akan saya tambahkan akan muncul setelah faktur pajak pembetulan di Update ya Pak?

      Lalu saya mau Bertanya, Apakah Rebate atau Profit Shares boleh dijadikan deskripsi pd E-faktur pak? sedangkan pada faktur pajak sebelumnya selalu kami buatkan faktur dengan deskripsi yang sama?


      Terima Kasih

      Hapus
    3. Betul pak. Boleh, deskripsi pada aplikasi efaktur boleh diisi apa saja yang memudahkan pkp memberikan catatan atas transaksi yang terjadi

      Hapus
    4. Selamat sore..

      mau Tanya,


       Faktur Pajak Pengganti digunakan jika :
      - Faktur pajak yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar

      namun,  Pada Aplikasi eFakatur, identitas lawan transaksi yang meliputi NPWP ,Nama dan Alamat Lawan Transaksi tidak bisa diganti dengan FP Pengganti, Jadi jika anda salah input NPWP ,Nama dan Alamat Lawan Transaksi anda harus membatalkannya untuk selanjutnya menginput data yang benar

      arti membatalkan disini, apakah dengan instruksi batal, sementara bila batal, harus adanya pembatalan kontrak dll..

       Faktur Pajak Batal digunakan Bila
      - didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain
      - PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan


      mohon pencerahan..

      Hapus
    5. Secara aturan fp batal digunakan bila transaksi batal dan didukung bukti yang menunjukkan transaksi tersebut memang batal.
      Namun setelah kami tanyakan pihak kpp, karena Efaktur tidak mengizinkan kita meruvah kesalan redaksional nama, npwp, dan alamat maka faktur tersebut harus dibatalkan karena tidak memungkinkan dibuat fp pengganti
      Fakturnya saja yang dibatalkan. Bukan transaksinya. Untuk jaga jaga kita lengkapi saja dengan berita acara yang menyatakan faktur dibatalkan karena salah ketik nama, alamat dsb

      Hapus
  43. selamat sore

    saya ingin bertanya jika saya meregistrasi efaktur, apakah data efaktur yang telah saya buat akan hilang atau akan secara otomatis masuk kedata yang baru?? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. mksdnya reset aplikasi ? sebaiknya di backup dulu datanya.
      bisa di export, nanti setelah aplikasi terbaru sudah diinstall, data bisa di import kembali

      Hapus
    2. Betul sekali, sebelum registrasi/reset ulang efaktur sebaiknya anda backup dan expor data dari database lama. karena reset aplikasi client harus menggunakan database baru untuk versi 1.042 ke bawah. Tapi bila anda rese dari aplikasi versi 1.043 data tidak akan hilang karena menggunakan database yang sama. tapi lebih baik tetap dibackup

      Hapus
  44. Malem pak kasus sama seperti diatas saya salah ketik untuk bendahara kode 01 yang harusnya kode 02 pemungut bendahara, sudah saya upload mau saya ganti salah tekan batal. Ni saya mau buat fp baru transaksi sama kodenya yg berbeda 02 apakah bisa pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa pak.. Apalagi Faktur lama sudah dibatalkan

      Hapus
    2. Matur nuwun pak Adi infonya , suwun

      Hapus
  45. Selamat pagi..
    Saya mengalami kendala kesalahan input data lawan transaksi..Sedangkan dengan Pajak Pengganti tidak bisa dirubah.. Apakah saya harus membatalkan faktur yang salah tersebut dan membuat faktur pajak baru?

    Mohon solusinya pak.. Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali, NPWP, nama dan alamat tidak bisa diubah dengan FP pengganti, jadi harus dibatalkan dan input yang baru

      Hapus
  46. oya mas saya mau tanya sedikit mengenai Faktur Masukan Pengganti.
    itu apakah faktur masukan yang normal/salah harus di upload dulu, terus baru buat pengganti atau bagaimana?
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul bapak tri, Faktur PM normal yang salah harus diinput dan diupload dulu baru bisa inpt PM penggantinya

      Hapus
    2. Tanya lagi pak.
      untuk input PIB itu bagaimana caranya?
      terimakasih.

      Hapus
    3. tambahan lagi pak untuk PIB itu yang diinput nilainya yg PPN aja atau total semua (BM, PPN, PPh) ?
      terimakasih.

      Hapus
  47. selamat malam,,
    mohon ijin,,sy input pajak keluaran terdapat KESALAHAN ALAMAT TRANSAKSI sedangkan NPWP dan NAMA LAWAN TRANSAKSI SUDAH BENAR apa perlu dilakukan pembatalan juga? terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. perbaiki dulu data lawan transaksi melalui menu referensi lawan transaksi
      pilih faktur dengan status approval sukses yang mau diterbitkan faktur pengganti, klik pengganti
      langsung simpan (tanpa perubahan, kecuali untuk perubahan harga, jumlah unit, tanggal, referensi bisa dilakukan di sini), tapi jangan diupload
      kemudian ubah faktur, nah..sampai tahap ini silahkan Anda lakukan koreksi (di bagian lawan transaksi bisa diubah dari referensi yang baru diganti)
      upload

      atau cara kedua berikut:

      pilih faktur dengan status approval sukses yang mau diterbitkan faktur pengganti, klik pengganti
      langsung simpan, tapi jangan diupload
      kemudian ubah faktur, nanti di bagian lawan transaksi langsung edit di bagian kolom alamatnya dsb
      Simpan dan upload

      Hapus
  48. Tanya lagi pak.
    untuk input PIB itu bagaimana caranya?
    terimakasih.

    BalasHapus
  49. pak, saya mau tanya. client saya minta ganti harga. tpi fp sudah approval sukses.
    lalu apa yang harus saya lakukan? saya harus mengganti atau membatalkan fp tersebut?

    kalau saya ganti apakah nomer fp tersebut bisa saya pakai lagi dan tanggal fpnya tetap tanggal pembuatan fp yg salah.
    mohon infonya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bantu jawab mb.
      bila salah dalam harga, bisa diterbitkan faktur pengganti nanti yang berubah cuma no faktur yang depan misal normalnya 010 setelah diganti menjadi 011, yang belakangnya tetap sama.
      terimakasih.

      Hapus
  50. Selamat Siang,
    Mau tanya, ya pak, saya salah menuliskan kode FP utk client, seharusnya 020, saya tulis 010.. faktur sudah saya ganti dan diappove.. yg ingin saya tanyakan :
    1. tanggal FP pengganti yg saya buat adl bulan Agustus, seharusnya Juli... bagaimana ya, pengaruhnya apa kalau tidak saya ganti atau batalkan.. toh perhitungannya nanti akan klop..
    2. apa saya harus konfirmasi dengan client saya mengenai FP pengganti tersebut.. atau cukup dg eFaktur..
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. menurut saya ya harus diganti, karena datanya tidak benar. Kalau client tahu, salah kode 010 harusnya 020, biasanya client juga minta ganti
      2. Jika anda buat FP pengganti, maka anda harus memberitahkan client, karena jika tidak diberitahukan kalau FP sudah diganti, client tidak akan bisa Mengkreditkan PM nya

      Hapus
    2. Terima kasih Pak Adi atas jawabannya
      Lalu bagaimana dengan perbedaan tanggal.. FP awal saya buat bln Agustus, lalu FP Pengganti saya buat September...
      Mohon penjelasannya. Terima kasih

      Hapus
    3. Anda tetap bisa membuat fp pengganti dengan tanggal agustus, tanggal tidak dilock pada fp pengganti,

      Hapus
    4. Anda tetap bisa membuat fp pengganti dengan tanggal agustus, tanggal tidak dilock pada fp pengganti,

      Hapus
  51. Maaf mau tanya, Sy sdh upload faktur pajak keluaran / approval sukses dan sy sdh lapor, namun setelah sy cek ulang di keterangan faktur sudah pernah diupload. Apakah sy hrs bikin faktur pengganti dan lapor ulang trms.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Faktur Sudah Pernah diupload, tapi bisa kan dibuat PDF? selama PDF bisa terbentuk dan ketika barcode bisa divalidasi, makas status Approvalnya = Sukses. Meskipun keterangannya Faktur Sudah pernah diupload

      Hapus
    2. Maaf maksud Bapa, artinya sy tdk harus bikin faktur pengganti ?
      Mohon penjelasan trmsi.

      Hapus
    3. Anda ttidak perlu bikin fp pengganti pak.

      Hapus
  52. selamat siang pak
    mau nanya dong pak...saya kan mau buat fp penganti karna pas di upload gak bisa ,,, dan fp normal dengan tidak sengaja saya hapus ,,,solusinya gi mana yah pak?...soalnya fp pengantinya udah ngak bisa di apa"in lagi , mohon infonya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gak bisa diupload kok bisa bikin faktur pengganti? Lalu Error nya apa waktu akan merubah fp pengganti? Anda bisa mengganti fp pengganti yang statusnya normal pengganti kok

      Hapus
  53. Mau tanya apabila saya mau membuat e faktur nya di bulan sept dengan transaksi di bulan juli dan agustus bisa atau tidak pak,maksij

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, tapi bila anda sudah lapor spt masa juli, anda harus buat pembetulan spt dan yang perlu diperhatikan juga jatah no faktur yang diminta bulan september tidak boleh digunakan pada masa juli dan agustus

      Hapus
  54. admin, mohon pencerahan nya , kalau fp pengganti apakah perlu di infokan ke lawan transaksi, (dalam keadaan belum laporpada lawan transaksi), karena menyangkut untuk input pajak masukan lawan transaksi ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya. Lawan transaksi harus diberitahu. Kan lawan perlu menngkreditkan pm

      Hapus
  55. Admin mohon pencerahan, saya sdh buat fp keluaran dengan tgl 10-08-2015 masa 08-2015 dengan status Approval Sukses, karena sesuatu hal pihak lawan transaksi meminta untuk dibuatkan fp pengganti dengan tgl 18-09-2015 masa 09-2015. Prosedur membuat fp pengganti pada e-faktur sdh saya lakukan, akan tetapi ketika sudah disimpan kenapa di daftar Pajak Keluaran untuk fp pengganti masa nya masih tetap 08-2015 bukan 09-2015 ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masa Pajak FP pengganti = Masa Pajak FP yang diganti , meskipun tanggal bulan 9 namun karena FP yang diganti masa 8, maka masa pajak FP pengganti juga masa 8

      Hapus
  56. Selamet siang Pa Adi
    Mohon pencerahan,

    Saya membuat SPT masa 1111, transaksi terjadi bulan juli 2015, SSP dibayar lunas bulan agustus 2015, saya input bulan agutus 2015. Hasil SPT yg saya print masa pajak yg muncul bulan agustus rekan saya sangat berharap masa pajak yg muncul bulan juli. Bagaimana merubahnya karena setelah saya membuat faktur pengganti hasilnya tidak berubah yg muncul tetap masa pajak bulan agustus, faktur mana yang boleh tetap saya pakai. mohon pencerahannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Faktur anda terbitkan di masa kapan pak? Jika faktur juli, seharusnya setelah posting masuk ke spt juli. Tidak masalah ssp bulan agts. Coba hapus spt pak, lalu coba posting ulang masa jjuli Semoga berhasil

      Hapus
  57. mohon bantuanya bagaimana cara untuk memperbaiki faktur yang dobel setelah posting, karena yang saya buat tadinya 8 nomer faktur dibulan agustus terus posting csv sukses ternyata masih ada 4 nomer faktur ahirnya saya harus membuat nomer lagi setelah di input malah nomer faktur posting berjumlah 24 nomer bagai mana solusinya supaya ada 1 spt induk atau 2 dengan ntpn 1atau 2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan coba hapus spt masa agustus, lalu coba posting ulang, semoga berhasil

      Hapus
  58. siang, mohon solusinya mas adi saya ada salah dalam penginputan masa pelaporan pajak di pajak masukan yg statusnya sdh approval, yg seharusnya masuk pelaporan pajak bln agustus saya malah input bulan juli bagaimana yaa solusinya dibatalkan atau direturn, jika pihak penerbit tidak mau membatalkan FP tsb bagaimana solusinyaa, thx bfore

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika anda ingin mengkreditkan di bulan agustus, Minta pegertian saja ke penerbit untuk membatalkan fp tersebut, dan menerbitkan fp baru. Tapi jika anda tidak keberatan, anda bisa menkreditkan pm tersebut di juli dan membuat spt pembetulan juli.

      Hapus
  59. Selamat siang , bulan juli kemarin saya membuat faktur pengganti untuk pajak keluaran, tapi prosedur saya rasanya salah. saya membatalkan faktur pajaknya dulu baru membuat faktur pengganti. saya upload dan sukses. bagaimana yaa status faktur pajak saya tersebut. makasihh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Faktur pengganti dengan Nomor Faktur yang sama? seharusnya jika FP sudah dibatalkan tidak bisa dibuat FP pengganti dengan no yang sama, kecuali dibuatkan FP baru dengan nomor berbeda meskipun atas transaksi yang sama

      Hapus
  60. Siang Om Adi, apakah boleh menerbitkan Debit Note (DN) atas kekurangan penagihan, dan dibuatkan faktur pajak lagi atas DN tersebut. Kalau bisa, keterangan apa yang perlu dicantumkan mengingat faktur tersebut bukan atas penjualan barang?
    Thanks...

    BalasHapus
  61. Pagi, saya mau tanya ,saya dapat fp masukan harusnya di faktur tgl 1 agst sudah ke upload sukses tp si customer pake tgl 31 juli, saya minta fp pengganti setelah saya ganti kenapa masa pajaknya tidak berubah ke masa agustus ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang tidak bisa diganti bu, MAsa FP Pengganti = Masa FP yang diganti

      Hapus
  62. MIN. Pelaporan faktur yg batal ke KPP pada saat kapan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. setahu saya Tidak ada ketentuan kapan Faktur Batal dilaporkan, Saran saya silahkan laporkan berbarengan dengan saat lapor SPT masa PPN ke KPP

      Hapus
  63. Maaf min, karena adanya kesalahan pada tanggalnya bagaimana caranya buat fakturnya kembali ke tanggal sebelumnya??
    misalnya di tanggal 12 diubah menjadi ke tanggal 10??
    kalau tidak bisa apakah ada solusi lainnya??
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau belum diupload, silahkan klik row fakturnya, lalu klik tombol ubah, tapi kalau sudah diupload , anda tidak bisa membuat pembetulan dengan tanggal lebih awal dari FP yang diganti, jadi kalau anda trtap ingin dengan tanggal 10, maka FP hanya bisa dibatalkan dan buat FP baru dengan tanggal 10

      Hapus
  64. Maaf saya mau tanya ada customer saya yg minta ubah alamat dengan fp normal ditanggal 12 agsts trus saya buat penggantian ditgl 21 sept scr peraturan tgl penggantian sesuai dg tgl mengganti kan tp custmer sy tdk mau dy minta pembatalan.Sedangkan fp saya sudah menggunakan fb baru per september solusinya bagaimana....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah kalau Customer memakasa tanggal 12/8 tidak bisa bu, apalagi anda sudah buat pengganti tanggal 21/9 jadi anda tidak bisa buat pembetulan lagi atas FP tsb dengan nomor lebih awal dari 21/9...
      dan jatah faktur anda yang bulan 8 sudah habis. Jadi kalau Custumer minta dibatalkan FP tersebut juga akan masuk ke bulan 9.

      Hapus
  65. Tanya pak,
    saya membuat FP pengganti untuk FP bulan Juli, sesuai prosedur. Sampai saat upload terjadi error 20001: No. Faktur tidak ditemukan. Apa yg harus dilakukan utk mengoreksi ini?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba Scan Barcode di Faktur yang akan anda ganti ? apakah faktur tsb valid? jika valid, coba cek lagi FP pengganti anda apakah No Faktur dan NPWP sudah sesauai dengan FP Normalnya?

      Jika Sudah namun tetap gagal upload, kemungkinan faktur anda sudah approve di database lokal, namun data FP anda tidak naik ke server DJP yang biasanya disebabkan putusnya koneksi saat upload. coba konsultasikan dengan AR anda di KPP

      Hapus
  66. Mohon pencerahan,saya sdh approve faktur dg kode 010 tb2 cust brbh mnjd kawasan berikat 070 akhirnya saya ganti 010 menjadi penggantian 071.Pertanyaannya pa yang saya ubah itu sdh bnr krn cust meminta fp 070 pdhl saya penggantian lgsg 071...kalau pun dibatalkan tdk bisa no seri saya sdh berubah per sept sedangkan fp itu agustus dan saya jg sdh lapor.Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa kalau diminta menjadi 070, karena fp pengganti pasti akhir 3 digit pertamanya angka 1. Mohon pengertian ke client saja bu, toh 070 atau 071 status hukumnya sama 😊

      Hapus
  67. Pagi Pak Adi,

    Mohon solusi,Faktur Pajak Batal sudah statusnya sudah 'Approval Sukses' tp saya miss untuk nol kan nilai DPP dan PPN nya.
    Pada saat posting SPT masa menjadi tambahan nominal untuk kurang bayar. Bagaimana cara nya agar nilai Faktur Pajak yang batal menjadi nol pak.
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dpp ppn fp keluaran yang dibatalkan memang tidak menjadi 0 di efaktur, namun dpp tersebut tidak akan terhitung di spt.
      Coba cek ulang apakah faktur yang dibatalkan tersebut sudah approval sukses? Jika sudah silahkan hapus spt, dan posting ulang
      Semoga berhasil

      Hapus
  68. Mohon pencerahannya ya mas,
    mas saya sudah terbitkan faktur pajak pengganti, tapi disini saya melakukan perubahan periode sama fp pertama. apakah bermasalah klw saya terbitkan fp pengganti tapi periode yang berbeda?
    Matur suwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. FP pengganti tidak bisa diterbitkan dengan masa pajak berbeda, meskipun FP normal diterbitkan bulan juli, dan Penggnti masa Agustus, tapi FP penagganti tetap masuk masa pajak juli, dan anda haus membuat SPT pembetulan masa juli.

      Hapus
  69. Saya mau tanya nih. Saya salah input tgl nya lbh tepat nya salah bulan harusnya bln 8 slh jd bln 9 jd pas di posting tdk masuk di masa 8 masuk ke masa 9 jg, apakah yg hrs saya lakukan apa membuat fp pengganti atau batalkan fp?? Dan jika saya membuat fp pengganti atau batalkan ttp masuk hitungan dan ttp ikut di laporkan jg?? Apa jika melakukan pmbtlan atau fp pnggnti harus membuat spt pembetulan?? Tolong jelaskan secara jelas tentang pertanyaan saya ini bagaimana prosedur yg benar yg hrs saya lakukan, terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika tetap ingin masuk masa 8, maka anda harus membatalkan fp tsb.
      Fp pengganti tidak bisa merubah masa dari 8 menjadi 9.
      Masa fp pengganti =masa fp normal.
      Jika masa 8 sudah dilaporkan ke kpp, anda harus buat spt pembetulan jika ada fp pengganti di masa 8

      Hapus
  70. Saya mau nanya, kemarin saya dapat Faktur pajak pengganti dari supplier, padahal faktu pajak normalnya sudah saya laporkan untuk masa juli, terus apakah faktur pajak pengganti itu bisa saya laporkan untuk lapor ppn masa berikutnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa saudara, anda harus melaporkan ke masa juli dengan pembetulan SPT

      Hapus
  71. Pak, saya mau nanya. Saya dapat faktur pajak masukan pengganti. Padahal saya belum terima yang normalnya (supplier tidak kasih yang normal). Boleh tidak saya langsung laporkan yang pengganti nya saja? apakah saya harus laporkan yang normal dulu?

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa bu novi, harus diinput dulu normalnya. Jika langsung fp pengganti pasti nanti riject karena fp normal tidak ada

      Hapus
  72. selamat siang.. saya ingin bertanya tetang E-Faktur, Apakah bisa di Revisi (di buat pengganti) sedangkan saya sudah lapor Ke KPP (sudah buat SPT) bulan 8, saya baru tau bahwa FP tersebut ada kesalahan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, tapi anda harus membuat spt pembetulan masa 8

      Hapus
  73. Kmrn saya sdh lapor dgn masa 8 ada fktur pjk yg saya btalkn tdk buat faktur pengganti. trus yg saya batalkan ikut masa 9 krn salah bulan shrusnya 8, itu masa 9 saya lapor ke kpp dgn membawa surat pembatalan nmr faktur yg saya batalkan td atau pada saat akhir tahun bareng dgn mengembalikan sisa nmr seri faktur yg tdk terpakai??apa nantinya stlah saya lapor ke kpp nmr seri faktur yg dibatalkan akan bisa dipakai lagi nomernya stlah melaporkan ke kpp??

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam per-24/pj./2012 tidak disebutkan kapan FP batal harus dilaporkan. Ada KPP yang minta setiap ada pembatalan namun ada juga yang meminta rekapnya akhir tahun saja bersama dengan pengembalian NSFP yang tidak digunakan,
      NSFP yang dibatalkan tidak bisa digunakan lagi meskipun sudah dilaporkan ke KPP

      Hapus
  74. mohon pencerahan nya Mas Adi..
    Cara pembetulan SPT gimana caranya ya Tahap-Tahap nya, mengingat saya ada pembatan FP pajak bulan 8 yg sudah di buat SPT.

    terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan buka menu SPT --> Posting --> Pada kolom isian pilih masa pajak, dan isikan Kode pembetulan yang akan dibuat, misal anda pilih masa 8 dan kode pembetulan anda isi 1, maka seluruh FP masa 8 akan terposting ke pembetulan 1

      Hapus
  75. Mohon bantuannya Mas Adi, saya bikin faktur pajak pengganti karena ada salah di quantity barang, Setelah saya tukar faktur, ternyata dikembalikan karena ada kesalahan pada penulisan alamat. Saya coba bikin faktur pajak pengganti yang baru lagi, tapi saya tidak bisa hapus alamat yang salah tersebut. Saya mohon pencerahannya , terima kasih banyak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa pak, silahkan baca artikel kami mengebai cara merubah alamat FP penggantui di http://www.efakturpajak.com/2015/09/ubah-npwpnama-dan-alamat-lawan.html

      Hapus
  76. Selamat Pagi Om Admin
    Maaf mohon penjelasan nya
    saya punya transaksi kepada Bendahara Pemunggut Pajak ( kode 020)
    Saya telah mengajukan tagihan di tnggal 18 September 2015, namun karena ada non teknis di mereka (Bendahara)...akhirnya dipending dan minta mengajukan lagi pertanggal 1 oktober 2015
    apaka FP kami bisa di ganti??? dari Masa September menjadi masa Oktober

    mohon pencerahannya
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa kawan, FP pengganti bisa merubah tanggal leboh baru dari FP normal, tapi tidak bisa ke tanggal lebih awal dari FP Norma

      Hapus
  77. Pak, Saya mau tanya, saya sudah buat FP Keluaran untuk bln Agustus 15 dan sudah sukses diupload. Ternyata atasan minta supaya faktur pajak tersebut di pindahkan ke bln September aja. dengan cara membuat faktur pajak pengganti dengan nilai DPP nol atas faktur pajak keluaran tersebut.. dan tidak dilaporkan ke pihak pembeli (tapi secara lisan sudah memberitahukan kepada pembeli bahwa transaksi tersebut di pindahkan ke bln September dan meminta dikembalikan ke faktur pajak tersebut ke kami). apakah ini masalah? apakah pihak pembeli jg harus melaporkan faktur pajak yang normal dan pengganti tersebut?
    Terima kasih atas jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. FP Agustus bisa tidak bisa dibuatkan FP pengganti ke bulan September Karena masa FP pengganti = masa pajak FP normal
      2. Anda tidak bisa merubah DPP FP normalnya menjadi 0, tapi ketika anda membuat FP pengganti , DPP dan PPN FP normal tidak akan dihitung dalam SPT, yang dihitung adalah DPP dan PPN FP pengganti Terakhir
      3. Jika anda membuat FP pengganti, anda juga harus mengirimkan FP normalnya ke client, karena jika tidak , client anda tidak akan bisa input FP pengganti tanpa FP normal

      Hapus
    2. Maaf maksudanya FP Agustus tidak bisa dibuatkan FP pengganti ke bulan September Karena masa FP pengganti = masa pajak FP normal

      Hapus
    3. FP penggantinya saya buat dibulan Agustus juga pak. Contohnya 010.000.12345 tgl 2/8/2015 DPP sebesar 100 jt terus atasan saya minta FP ini di pindahkan ke bln sept , jd saya buat FP pengganti 011.000.12345 tgl 2/8/15 DPP sebesar 0. Dan di bulan September br dibuat FP lg 010.000.12346 tgl 2/9/15 DPP sebesar 100jt. Yang jadi pertanyaan saya, FP normal dan FP pengganti yg ada di bln Agustus itu pihak pembeli tidak mau laporkan, apakah tidak ada masalah? (pihak pembeli hanya akan melaporkan FP yg kami buat di bulan Sept saja).
      Terima kasih atas bantuannya.

      Hapus
    4. Secara aturan anda tetap harus menyerahkan FP tersebut kepada Lawan Transaksi, jadi anda harus menyerahkan FP bulan agustus, saat sistem pajak melakukan checking atas FP yang anda keluarkan namun tidak ada di lawan transaksi, maka hal tersebut bisa menjadi masalah

      jadi lebih baik anda mengirikam FP bulan agustus tsb kepada Lawan Transaksi anda meskipun nilainya 0. meskipun mungkin juga nanti menjadi pertanyaan juga mengapa ada DPP 0? bukan dengan pembatalan FP saja

      Hapus
  78. Mau tanya mas untuk status Siap Approve mau ada yg diganti nilai DPPnya nah itu harus diupload dulu ya karena saya liat dibaris bawah tidak ada menu "Pengganti", mksh

    BalasHapus
  79. Mas adi tolong bantuannya dong,,,faktur pajak keluaran saya sudah siap approv tapi ternyata saya salah masukin bulan seharusnya bulan 9 saya input nya bulan 10 dan lupa ganti nomor fakturnya seharusnya saya longkapin 1 nomor faktur,,,kalo kaya gtu gmn caranya ya mas,,mohon bantuannya
    terima kasih

    BalasHapus

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih