Syarat dan cara permohonan efin

DJP semakin mengintensifkan penggunaan aplikasi online hampir di seluruh layanannya.  Untuk itu DJP memberikan sebuah kode unik semacam Pin yang diberikan untuk seluruh wajib pajak baik orang pribadi ataupun wajib pajak badan.

Kode efin ini nanti menjadi kunci untuk mengakses seluruh layanan DJP seperti efiling, e billing dan layanan lainnya.

Untuk wajib pajak Badan, Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi datang ke KPP denganmembawa formulir permohonan aktivasi EFIN (download di sini)  yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:

A. Wajib Pajak Badan 

Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

B. Wajib Pajak Kantor Cabang 

Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

C. Wajib Pajak Pribadi 

Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekatdengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .

e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah

Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan tentang efin, semoga bermanfaat

Advertisement

0 Response to "Syarat dan cara permohonan efin "

Posting Komentar

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih