• Hanya ada Satu yaitu, user yang pertama kali didaftarkan setelah proses Aktifasi eFaktur
• Sebagai
Penandatangan
Faktur
Pajak
• Dapat
melakukan
Upload Data dari
semua
User
ADMIN
• Melihat data yang direkam oleh
User dibawahnya
• Sebagai
Penandatangan
Faktur
Pajak
•
Upload Data dari
User dibawahnya
User
Perekam
• Hanya
dapat
melihat
data yang direkamnya
Sendiri
• Bukan
Sebagai
Penandatangan
Faktur
• Tidak Dapat Melakukan
Upload Data
terima kasih infonya
BalasHapus