Apa yang harus anda lakukan apabila database eFaktur Anda Corrupt atau hilang, padahal anda sudah merekam data baik PK ataupun PM serta data lainnya??
Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 16/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) Atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permintaan data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 tersebut, Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak
Jadi jika data eFaktur Rusak atau hilang maka kita dapat meminta kembali data tersebut melalui KPP tempat PKP terdaftar
namun yang perlu diperhatikan data yang dapat diminta kembali adalah :
1. Data Pajak Keluaran, data lainnya seperti Pajak Masukan, Nota Retur dsb tidak bisa
2. Data Pajak Keluaran yang dapat diminta hanyalah data Faktur yang sudah diupload dengan Status Approval Sukses
Format permintaan data eFaktur tersebut dapat anda download di https://drive.google.com/file/d/0B9Npe4dIUHoWOURvM0ZxUXRVVUk/view?usp=sharing
untuk itu senantiasalah membackup database aplikasi efaktur anda secara berkala sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
untuk lebih mengenal database eFaktur, silahkan baca tulisan kami sebelumnya http://www.efakturpajak.com/2015/08/password-database-efaktur-dan-yang.html
Apakah pengajuan permintaan data faktur pajak harus dilakukan oleh pengurus langsung? (org yang menandatangani fp) atau boleh siapapun yang dikuasakan?
BalasHapus