Mengenal Jenis- Jenis E-SPT dan penggunaannya

jenis-espt

Aplikasi E-SPT  terdiri dari 8 Jenis, yaitu :

  • e-SPT PPN
  • e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan
  • e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
  • e-SPT PPh Pasal 4 (2)
  • e-SPT PPh Pasal 15
  • e-SPT PPh Pasal 21
  • e-SPT PPh Pasal 22
  • e-SPT PPh Pasal 23/26

Mari kita bahas satu persatu.
 

  1. Aplikasi e-SPT PPN
    Untuk tahun pajak 2009 anda harus menggunakan e-SPT PPN 1107.  sedangkan untuk tahun pajak 2010 ke atas anda harus menggunakan e-SPT PPN 1111 yang update terakhir versi 1.5
    E-SPT PPN sendiri dibagi menjadi
    • e-SPT PPN 1111 untuk Tahun Pajak 2010 ke atas
    • e-SPT PPN 1107 untuk Tahun Pajak 2007 - 2009
    • e-SPT PPN 1111 DM (deemed) hanya dapat digunakan oleh :
      • WP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu PKP dengan peredaran usaha dalam 1 tahun buku kurang dari  1,8 Milyar
      • Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, yaitu kegiatan usaha yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
      • penyerahan emas perhiasan secara eceran.
    • e-SPT PPN 1107 PUT 
      espt ini digunkan oleh pemungut pajak untuk melaporkan pemungutan yang telah dilakukan dalam suatu masa pajak. Aplikasi ini mulai berlaku Januari 2007 hingga sekarang
  2. e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan
    • e-SPT PPh Badan Rupiah
      e-SPT PPh Badan Rupiah terdiri dari 2 versi yaitu tahun 2009 dan tahun 2010 namun keduanya masih tetap bisa digunakan untuk melaporkan SPT tahunan.
      versi terakhir adalah versi 1.1
    • PPh Badan Dollar versi 1.1
      espt ini digunakan untuk WP yang melakukan pembukuan dalam US Dollar
  3. e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
    • e-SPT PPh  1770

      digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
      a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
      b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
      c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
      d. penghasilan lain,

    • e-SPT PPh  1770S

      boleh digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
      a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
      b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
      c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final

    • e-SPT PPh  1770SS
      hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
      a. hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan
      b. tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan
      c. tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

      untuk e-SPT PPh  1770S dan e-SPT PPh  1770SS wajib melampirkan bukti potong 1721 A1 dari perusahaan
  4. e-SPT PPh Pasal 4 (2)
    digunakan untuk melaporkan pajak yang bersifat final yaitu pajak atas  :
    1. Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
    2. Penerima hadiah undian
    3. Penjual saham dan sekuritas lainnya
    4. Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan
  5. e-SPT PPh Pasal 15

    e-SPT ini digunakan Wajib Pajak tertentu yang penghasilan netonya dari tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) antara lain :

    1. perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
    2. perusahaan asuransi luar negeri
    3. perusahaan pengeboran minyak , gas dan panas bumi
    4. perusahaan dagang asing
    5. perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah ("build, operate, and transfer")
  6. e-SPT PPh Pasal 21

    digunakan untuk menghitung pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
  7. e-SPT PPh Pasal 22
    digunakan untu Pajak Penghasilan  yang dipungut oleh:
    1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
    2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
    3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

      versi terakhir e-SPT PPh Pasal 22 adalah versi 2.1
  8. e-SPT PPh Pasal 23/26
    digunakan untuk menghitung pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 serta pajak atas :  
    • dividen;
    • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan  jaminan pengembalian utang;
    • royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    • imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
    • hadiah dan penghargaan;
    • pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    • premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
    • keuntungan karena pembebasan utang.
Advertisement

0 Response to "Mengenal Jenis- Jenis E-SPT dan penggunaannya"

Posting Komentar

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih