Tanggal 31 maret adalah batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi 1770,
Sekadar mengingatkan bagi bapak ibu yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),mempunyai kewajiban penyampaian SPT Tahunan..
1. SPT Tahunan OP 1770,bagi bapak ibu pengusaha
2. SPT Tahunan OP 1770 S,bagi bapak ibu karyawan dengan penghasilan diatas 60 jt setahun
3. SPT Tahunan OP 1770 SS,bagi bapak ibu karyawan dengan penghasilan dibawah 60 juta setahun
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah akhir bulan maret,bisa dilakukan dengan cara :
- datang langsung ke KPP
- pojok pajak / drop box
- e-filling di djponline.pajak.go.id
Untuk ASN,TNI dan POLRI wajib menggunakan e-filling
Dan yang perlu diperhatikan juga, bila anda sebelumnya sudah menggunakan efiling maka untuk tahun ini dan seterusnya anda wajib menggunakan efiling, alias tidak bisa lapor manual lagi
Untuk informasi lebih jelas,silahkan ke KPP terdekat atau call center 1500200
ini yang dicari
BalasHapuslapor spt online secepatnya
terima kasih ya banyak artikelnya