Pokok-Pokok Perubahan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam PER-14/PJ/2013

imagePokok-Pokok Perubahan SPT Masa PPh Pasal dalam 21 PER-14/PJ/2013 adalah sebagia Berikut :

 I. Siapakah yang wajib menggunakan e-SPT PPh Pasal 21

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang jumlahnya lebih dari 20 pegawai dan/atau
  2. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang tidak final lebih dari 20 dokumen dan/atau
  3. Mengeluarkan bukti potong PPh Pasal 21 final lebih dari 20 dokumen dan/atau
  4. Melakukan penyetoran SSP atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen dan/atau

II. Komponen SPT Masa PPh 21 dan/atau 26 terdiri dari :

  1. Formulir 1721 –> Induk SPT Masa PPh 21 dan/atau 26
  2. Formulir 1721-I : Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya; (Adanya penambahan lampiran Daftar Pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap pegawai tetap yang harus disampaikan pada setiap Masa Pajak)
  3. Formulir 1721-II : Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26;
  4. Formulir 1721-III : Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final);
  5. Formulir 1721-IV : Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pbk untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26
  6. Formulir 1721-V : Daftar Biaya;
  7. Formulir 1721-VI : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26;
  8. Formulir 1721-VII : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final);
  9. Formulir 1721-A1 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala;
  10. Formulir 1721-A2 : Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai/ Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya;

Perubahan formulir diantaranya :

  1. Penambahan lampiran daftar pemotongan PPh Pasal 21/26 pegawai tetap yang harus dilaporkan setiap bulan (1721-I). Dalam lampiran ini nomor dan tanggal bukti potong hanya diisi pada saat pelaporan masa Desember (untuk satu tahun pajak).
  2. Dihapuskannya lampiran Daftar Perubahan Pegawai Tetap (1721 II) dan 1721-T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (yang disampaikan pada Masa Pajak Juli 2009 atau saat pertama kali berkewajiban menyampaikan SPT PPh Pasal 21/26).
  3. Penyesuaian Informasi Pada SPT PPh Pasal 21 Induk Bagian C Obyek PPh Final Penambahan lampiran daftar biaya (1721-V). Lampiran ini hanya wajib disampaikan pada masa Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, diantaranya WP Cabang, Bentuk Kerjasama Operasi, dan lain-lain.

III. Adanya standardisasi penomoran bukti
potong:

  1. 1.1-mm.yy-xxxxxxx —> Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala;
  2. 1.2-mm.yy-xxxxxxx —> Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
  3. 1.3-mm.yy-xxxxxxx —> Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak final;
  4. 1.4-mm.yy-xxxxxxx —> Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final).

IV. Penambahan beberapa informasi dalam bukti
potong.

  1. Penambahan informasi pada bukti potong berupa negara domisili penerima penghasilan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Nomor Paspor;
  2. Penambahan kode objek pajak.

V. Penyesuaian desain SPT agar lebih scan-
friendly

  1. Penyediaan space untuk penempelan barcode SPT pada induk SPT, penulisan hasil penghitungan jumlah lembar SPT dan penstapelsan induk dan lampiran SPT;
  2. Penambahan Indentitas di setiap halaman formulir.
Advertisement

0 Response to "Pokok-Pokok Perubahan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam PER-14/PJ/2013"

Posting Komentar

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih