- Koneksikan Aplikasi dengan database E-SPT, Klik Program –> Koneksi Database
- Pilih database yang ada, pada contoh ini saya menyimpan database di D:\database maka, saya pilih browse DB dan saya rahkan ke folder tersebut –> Klik Pilih
- maka akan muncul permintaan username dan password username standar = Administrator dan password = 123selanjutnya anda dapat merubahnya kemudian
- Saat pertama kali dipakai, anda diminta untuk memasukan identitas wajib pajak berupa Profil Wajib Pajak dan penandatangan SPT
isilah semua field yang diatandai *(wajib diisi) lalu klik simpan.
Setelah data tersimpan, data dapat diubah kembali kecuali Nomor 9 digit pertama NPWP.
- Sejak versi 1.5 anda harus menginput Jatah faktur pajak dari menu Tools –> Referensi –> Jatah Faktur Pajak
masukkan Jatah Faktur Pajak Anda yang diperoleh dari Kantor Pajak
- Selanjutnya Iput Pajak Keluaran dari menu Input data –> Pajak Keluaran
Masukkan data transaksi lalu simpan
Klik Posting untuk memindahkan data-data faktur pajak keluaran dan masukan ke form-form SPT Induk dan Lampiran. Lakukan Posting SPT setelah selesai menambah, mengubah, atau menghapus data faktur. Tombol Posting SPT pada form ini akan aktif apabila ada data faktur pajak keluaran atau masukan pada masa pajak yang didefinisikan. Form Posting juga akan menampilkan informasi jumlah pajak keluaran dan jumlah pajak masukan hasil input manual/impor data.
- Untuk Pajak Masukan, Prosesnya kurang lebih sama dengan Proses Input Keluaran
- Setelah data Pajak Masukan dan Keluaran Diposting, silahkan masuk ke menu Setting –> Setting SPT PPN 1111
Form Setting SPT digunakan untuk membuka akses ke SPT Induk dan Lampirannya atau untuk membuat SPT Pembetulan.
Input SSP juga baru akan aktif setelah Anda memilih SPT dari menu Setting SPT PPN 1111
- Setelah anda memilih SPT yang dibuka, anda dapat membuka Menu Induk SPT 1111 dan semua lampirannya termasuk Menginput Data SSP jika SPT Kurang Bayar
- Untuk Menginput SSP silahkan klik … Pada Point BAGIAN II G dan masukan SSP dan Nomer NTPN pembayaran Pajak Anda
janagn Lupa Klik Simpan - Klik Menu Buat CSV
Untuk Membuat file CSV yang akan dilaporkan ke KPP, pastikan anda sudah input SSP jika status SPT Kurang Bayar, jika belum CSV tidak akan bisa terbentuk dengan warning
Pilih Masa Pajak yang akan dilaporkan, lalu klik simpan.
Pilih lokasi file CSV akan disimpan lalu klik OK.
File CSV yang terbentuk dalam keadaan terenkripsi yang hanya dapat di baca oleh petugas di Kantor Pajak.
yang perlu diperhatikan, jangan pernah merubah nama file atau merubah isi dari file CSV yang terbentuk, karena hal tersebut akan membuat file tsb tidak terbaca di KPP dan tentu saja SPT yang kita buat akan dianggap belum dilaporkan.
1 Response to "Tutorial Lengkap A-Z Cara Menggunakan E-SPT PPN 1111 versi 1.5"
Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
apakah untuk 1 unit computer hanya bisa digunakan utk 1 perusahaan saja?
BalasHapus