Pada hari Rabu, 24 Juli 2013 ada update E-SPT PPh pasa 21 di Pajak.go.id. Jika kita baca change lognya. Perbaikan yang dilakuan adalah pada Menu Aplikasi Cetak Bukti Potong Final eSPT Masa 21-26. Yaitu pada Cetakan Bukti Potong pada kolom informasi perhatian angka 1 yang menyebutkan
jika sudah didownload, langsung saja intall update tersebut
seperti biasa klik next –> sampai dengan finish
Kalo udah selesai klik finish
Ternyata memeng benar, perubahan langsung terlihat. jika kita buka menu SPT Tools –> Menu Cetakan -> Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dapat kita lihat perbedaanya
Sebelum Update
Setelah Update
Advertisement Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong diatas merupakan Angsuran atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Simpanlah bukti pemotongan ini baik-baik untuk diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT)Tahunan PPh Orang Pribadidiganti menjadi
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong diatas bukan merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.silahkan langsung downlod di link http://www.pajak.go.id/sites/default/files/espt/update-espt-masa-21-v.1.1.rar
jika sudah didownload, langsung saja intall update tersebut
seperti biasa klik next –> sampai dengan finish
Kalo udah selesai klik finish
Ternyata memeng benar, perubahan langsung terlihat. jika kita buka menu SPT Tools –> Menu Cetakan -> Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dapat kita lihat perbedaanya
Sebelum Update
Setelah Update
Pak, itu installernya versi berapa? Downloadnya di mana?
BalasHapus