Hal yang harus diketahui saat Impor Data CSV ke SPT PPh Pasal 21 2014

image

Agar Proses pengisian e-SPT lebih cepat, terdapat fasilitas expor dan impor file CSV ke Aplikasi e-SPT PPh pasal 21 2014. namun banyak hal yang harus diperhatikan agar proses impor data berjalan lancar. berikut ini hal hal yang harus anda ketahui :

  1. Contoh format telah disediakan oleh DJP yang secara default berada di lokasi: {Folder Instalasi}\dokumentasi\csv format. misalkan pada window 7 64 terletak pada folder C:\Program Files (x86)\DJP\e-SPT Masa 21-26 2014\dokumentasi\csv format\contoh csv
  2. Bila melakukan edit CSV dengan Microsoft Excel, hindari scientific notation pada field yang bertipe teks (contoh: 1e+29) dengan menuliskan simbol single apostrophe (‘) di awal teks. Untuk scientific notation pada field yang bertipe angka, cukup perlebar cell hingga cukup menampilkan angka tersebut secara penuh.
  3. Karakter-karakter berikut ini tidak boleh ada dalam input field di CSV: single apostrophe (‘) dan semicolon (;)
  4. Saat menyimpan format CSV di Microsoft Excel, akan muncul pertanyaan “...Do you want to keep the workbook in this format?” jawab dengan “Yes.” Jangan simpan CSV bila masih ada scientific notation pada worksheet Excel.
  5. Setelah menyimpan CSV, saat menutup Microsft Excel akan muncul pertanyaan “Do you want to save the changes...” jawab dengan “No.”
  6. CSV yang akan di-impor harus memiliki header pada baris pertama. Header bisa dilihat pada contoh2 CSV yang tersedia di lokasi {Folder Instalasi}\dokumentasi\csv format\contoh csv.
  7. Ekspor/Impor CSV Referensi dapat dilakukan tanpa harus membuka SPT pada aplikasi e-SPT, tetapi Ekspor/Impor CSV Bukti Potong hanya dapat dilakukan setelah membuka SPT terlebih dahulu.
  8. Untuk Impor CSV Bukti Potong, pastikan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan pada CSV sesuai dengan Masa Pajak, Tahun Pajak dan Pembetulan SPT yang sedang dibuka.
  9. Bila terdapat masalah dalam melakukan Impor CSV (CSV tidak dikenali), cobalah membuat 1 record secara manual di aplikasi, kemudian ekspor record tersebut menjadi CSV. CSV hasil ekspor kemudian di-edit tanpa mengganti header nya di baris pertama sebelum di impor lagi.
  10. Errorlog saat Impor CSV bisa dilihat di lokasi: {Folder Instalasi}\errorlog.

Tips :

Jika anda membuka file csv dan kode NPWP berubah menjadi scientific notation seperti gambar :

image

cara merbubahnya ke bentuk npwp 15 digit adalah dengan cara berikut :

  1. blok kolom yang akan dirubah
  2. KLik kanan –> Format Cell
  3. Pada Tab number pilih custom
  4. pada Type : ketikan 0 sebanyak 15 kali (000000000000000) lalu klik ok

image

lalu NPWP kembali normal Smile

image

demikian, semoga bermanfaat

Advertisement

3 Responses to "Hal yang harus diketahui saat Impor Data CSV ke SPT PPh Pasal 21 2014"

  1. Jadi untuk CSV format yang akan dikirim ke Kantor Pos itu wujud file nya yang mana ya boss, apa mulai dari folder depan (Db) atau yang mana?. Suwun

    BalasHapus
  2. Dear,

    Mohon petunjuknya tentang cara membuat csv import untuk 1721-A1 , potongan tahunan. Karrena contoh yang disertakan di program espt 2014 masih belum jelas buat saya .
    Berikut alamat email saya : bayu.vajra@gmail.com

    Terima Kasih

    Salam
    Bayu

    BalasHapus
  3. Semoga bermanfaat. Aplikasi murah, akurat dan simple. Ga perlu buat csv manual.http://smarttaxapp.blogspot.co.id/

    BalasHapus

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih