Cara Registrasi e-Faktur

Jalankan ETaxInvoice.exe pada folder aplikasi yang tersedia.
1. Saat melakukan registrasi aplikasi e-Faktur Pajak, pastikan komputer terhubung dengan internet. Apabila menggunakan internet proxy, lakukan setting proxy terlebih dahulu pada form Pilih Database dengan mengklik linkSeting aplikasi

pic1

2. Lakukan koneksi ke database Aplikasi e-Faktur dengan memilih Lokal Database, lalu klik tombol Connect. Pada saat dijalankan pertama kali, akan tampil form Register ETax Invoice.
3. Isi NPWP PKP dengan benar.
4. Klik tombol Open pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih file sertifikat digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate.
  • Isi Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP.
  • Klik tombol OK.
  • ·Jika Sertifikat User atau Passphrase yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil pesan Error. Klik tombol OK dan ulangi kembali registrasi dari langkah nomor 3.
efaktur2
5.Isi Kode Aktivasi dengan kode aktivasi yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
6.Klik tombol Register maka user akan diminta memasukkan Captcha dan Password.
7.Masukkan Captcha dan Password
  • Isi Captcha dengan benar. Jika tampilan Captcha kurang jelas tekan tombol Refresh.
  • Isi Password dengan password yang PKP gunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
8.Klik tombol Submit atau tekan (Alt+S)

Mengapa Anda Gagal Saat Aktifasi, Padahal Cara yang sama sudah sesuai dengan petunjuk di Atas??

Jawabannya, adalah NPWP anda belum diaktifkan sebagai PKP yang berhak menggunakan e-FAktur.
Sesuai Aturan DJP, Aktifasi eFaktur untuk PKP Jawa dan Bali  baru bisa dilakukan mulai tanggal 1 juli 2015, Kecuali beberapa PKP yang telah ditetapkan DJP untuk menggunakan eFaktur lebih dahulu.

Sekedar informasi, Aplikasi eFAktur ini rencananya akan diterapkan secara nasional mulai tanggal  1 Juli 2016

Catatan :


FILE SERTIFIKAT User akan selalu digunakan jika PKP akan melakukan pelaporan Data ke SISTEM DJP. Sehingga jika kita ingin melakukan pelaporan data ke SISTEM DJP harus dipastikan bahwa lokasi penyimpanan File SERTIFIKAT User tidak berubah ketika saat Registrasi awal Aplikasi.
Dalam hal kita memindahkan File Sertifkat User, kita harus mendaftarkan kembali Sertifikat User Tersebut melalui Menu Referensi/ Administrasi Sertifikat.
Advertisement

0 Response to "Cara Registrasi e-Faktur"

Posting Komentar

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih