Menambahkan User Aplikasi e-Faktur

Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, user diminta mendaftarkan user admin level 0 aplikasi :

Register User Administrator
  1. Isi Nama User aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
  2. Isi Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP Pratama.
  3. Isi Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
  4. Isi kembali Password Admin aplikasi. Tekan Enter untuk pindah ke isian berikutnya.
  5. Klik tombol Daftarkan User.
Selanjutnya User dengan privileges Administrator ini bisa mendaftarkan user lain baik sebagai Administrator lain atau hanya sebagai petugas input saja melaui menu referensi –> Administrasi user
image
Menu Tambah User Admin/Penandatangan
image
Menu Tambah User Input Data
image
Advertisement

1 Response to "Menambahkan User Aplikasi e-Faktur"

  1. saya mau bertanya, bagaimana cara meng- upload data base di komputer B jika data Pajak Keluaran saya input / buat di komputer A? thanks sebelumnya.

    BalasHapus

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih