Permasalahan Perbedaan Jenis Jasa eSPT Pph Pasal 23 saat dicetak


Sehubungan dengan dicabutnya PMK No.244/PMK.03/2008 dan diganti dengan PMK No.141/PMK.03/2015, yaitu penambahan lebih banyak lagi Jasa Lain-nya yang dikenakan PPh 23 yang mana mempengaruhi Aplikasi ESPT PPh 23, maka DJP mengeluarkan Patch Aplikasi ESPT PPh 23 Patch Update tersebut dapat anda download melalui link http://pajak.go.id/content/aplikasi/14607/patch-e-spt-masa-pph-pasal-23-26-versi-101
Yang perlu menjadi catatan dalam patch update ini adalah :
Patch Update ini hanya menyentuh sisi database sehingga  Ketika bukti potong berisi jasa lain sesuai PMK-141, bisa jadi cetakannya muncul dengan jasa yang berbeda
jadi misalnya atas PT ABC jenis jasa yang dipotong adalah jasa A, namun saat dicetak yang muncul adalah jasa Z
Samapai saat ini solusi ini belum ada, mungkin kita tunggu saja patch update berikutnya
lalu bagaimana cara membetulkan jenis jasa yang salah pada menu cetakan tersebut?
setelah kami konsultasikan ke KPP,  kita diperkenankan membuat Bukti Potong secara manual misalanya dari Ms Excel dengan format yang sama
atau kalau tidak mau susah, hasil cetakan yang jenis jasanya salah tadi kita tempel aja jenis jasanya yang salah dengan jenis jasa yang seharusnya, lalu fotokopi Smile

lalu bagaimana CSV yang kita laporkan ke KPP isinya salah juga tidak ?

tidak. Jenis jasa pada CSV yang kita laporkan tetap benar. jadi masalah perbedaan hasil cetakan dengan jenis jasa yang kita input tadi adalah karena belum updatenya Aplikasi eSPT pasal 23 pada sisi cetakan, bukan databasenya
Advertisement

1 Response to "Permasalahan Perbedaan Jenis Jasa eSPT Pph Pasal 23 saat dicetak"

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih