Mengatasi Error “Nomor Seri Faktur Tidak sesuai dengan Jatah” pada E-SPT PPN 1.5

image
Ada beberapa kasus di mana WP tidak dapat menginput pajak keluaran karena muncul pesan error “Nomor Seri Faktur Tidak sesuai dengan Jatah”
Permasalahan ini disebabkan karena  2 hal, Pertama : Jatah Faktur Pajak yang diperoleh dari KPP belum diinput atau kedua : nomor faktur yang anda masukkan memang tidak sesuai dengan rentang jatah nomor faktur yang anda peroleh dari KPP
Jika masalah disebabkan hal pertama maka solusinya adalah dengan menginput jatah faktur dari menu Tools –> Referensi –> Jatah Faktur Pajak
image
Sehingga muncul menu seperti berikut :
image
klik baru –> lalu masukkan Nomor Surat dari KPP dan Jatah Faktur yang anda peroleh.
sedangkan jika masalah disebabkan hal kedua maka ya anda harus mengganti nomor fakturnya sesuai dengan jatah dari KPP
sekian, semoga bermanfaat…
Advertisement

7 Responses to "Mengatasi Error “Nomor Seri Faktur Tidak sesuai dengan Jatah” pada E-SPT PPN 1.5"

  1. pak klo sudah saya sesuai dengan cara 1 tapi masih belum bisa menginput......

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba hapus dulu SPTnya lalu buat SPT baru

      Hapus
    2. [b]Itu Karna NSFP belum terdaftar di Dirjen Pajak[/b]
      [u]Solusinya :[/u]
      Buka dulu web Pajaknya, Untuk Info Lebih lanjut,,,, baca penjelasan saya di sini :
      http://lisumagunadarma.weebly.com/t-e-k-n-o-l-o-g-i/mengatasi-etaxservice-20020-di-aplikasi-faktur-pajak

      Hapus
  2. makasih mas brow,
    akhirnya bisa juga diatasi masalahnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. [b]Itu Karna NSFP belum terdaftar di Dirjen Pajak[/b]
      [u]Solusinya :[/u]
      Buka dulu web Pajaknya, Untuk Info Lebih lanjut,,,, baca penjelasan saya di sini :
      http://lisumagunadarma.weebly.com/t-e-k-n-o-l-o-g-i/mengatasi-etaxservice-20020-di-aplikasi-faktur-pajak

      Hapus
  3. Alhamdulillah, problem yang sempat biking puyeng ane sudah solved. Terima Kasih Pak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. [b]Itu Karna NSFP belum terdaftar di Dirjen Pajak[/b]
      [u]Solusinya :[/u]
      Buka dulu web Pajaknya, Untuk Info Lebih lanjut,,,, baca penjelasan saya di sini :
      http://lisumagunadarma.weebly.com/t-e-k-n-o-l-o-g-i/mengatasi-etaxservice-20020-di-aplikasi-faktur-pajak

      Hapus

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih