Setelah menerima Sertifikat elektronik dan mendownload Aplikasi eFahtur, tentu saja anda ingin seklai mencoba melakukan aktifasi eFAktur.
Cara Registrasi dan Aktifasi eFaktur sebenarnya sangat mudah, Tidak memakan banyak waktu, rata rata hanya sekitar 5 menit untuk aktifasi. Caranya suda saya tuliskan di sini .
Advertisement Cara Registrasi dan Aktifasi eFaktur sebenarnya sangat mudah, Tidak memakan banyak waktu, rata rata hanya sekitar 5 menit untuk aktifasi. Caranya suda saya tuliskan di sini .
Namun Kenapa saat Registrasi dan Aktifasi E-FAKTUR gagal ?? Berikut ini Beberpa penyebab dan Solusi gagal Aktifasi e-Faktur :
- NPWP anda belum dikatifkan oleh DJP sebagai Pengguna e-Faktur.
Untuk PKP di Pulau Jawa dan Bali, eFaktur baru bisa diaktifkan setelah tanggal 1 Juli 2015, sedangkan PKP Nasional di luar Jawa Bali adalah mulai tanggal 1 Januari 2016.
Jadi untuk aktifasi, anda harus menunggu sampai tanggal 1 Juli 2015 atau 1 Juli 2016 Berdasarkan daerah NPWP anda terdaftar. - Koneksi Internet Anda Terputus
Pastikan Koneksi internet anda lancar - Password, Passprase atau captcha yang anda masukkan salah
Minta saran dong pak
BalasHapussaat ingin mendaftarkan ke e-faktur saya selalu gagak padahal koneksi internetnya berjalan dengan lancar pak
gagalnya bagaimana? misalnya kode errornya ? keterangannya apa?
HapusPAK..SAYA SUDAH MELAKUKAN LANGKAH "III. Instalasi Sertifikat Digital ke Alat Peramban (browser)" DAN PROSESNYA SUKSES..TAPI SETELAH DILANGKAH KE "IV. PENGGUNAAN"..SAYA KLIK "PERMINTAAN NSFP",,SETELAH ITU SAYA MASUK CERTIFICATE YG DMINTA..TP KEMUDIAN MUNCUL SAMBUNGAN TIDAK AMAN..KEMUDIAN SYA KLIK "CANGGIH",,DAN AKHIRNYA TERJADI..
BalasHapus"null
Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses
Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar !",,PADA PERMINTAAN NSFP SAYA..BAGAIMANA SOLUSINYA PAK..MOHON BANTUANNYA PAK..TERIMA KASIH