Jenis transaksi apa saja yang harus dibuatkan eFakatur

eFaktur dibuat untuk setiap Penyerahan BKP (Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UUPPN) dan/atau Penyerahan JKP (Pasal 4ayat(1) huruf c UUPPN)

efakturlogo

Kecuali atas penyerahan BKP dan/atau JKP:

a. yang dilakukan oleh pedagang eceran (Pasal 20 PP No. 1 Tahun2012);
b. yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Pasal 16 E UUPPN);
c. yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat(6) UU PPN).

Advertisement

0 Response to "Jenis transaksi apa saja yang harus dibuatkan eFakatur"

Posting Komentar

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih