Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Contoh: Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.
Berdasarkan ketentuan Peng-5/PJ.02/2015 angka 7 , maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap. jadi sepanjang alamat yang tercantum pada hasil cetakan e-faktur merupakan alamat PKP yang sesungguhnya ,maka perbedaaan dengan kartu NPWP tidak menjadi kan FP tidak lengkap alias faktur pajak tersebut tetap sah.
Silhkan Download Peng-5/PJ.02/2015 tentang masalah cetakan eFaktur di Sini
Tetep saja ada klien yang minta sesuai kartu NPWP dengan alasan AR nya menyatakan harus seperti itu.. jadi akhirnya minta kita ganti faktur pajak pengganti lebih dari 2 kali..merepotkan...
BalasHapuslagian aneh koq...
Hapusini peng-5 kan menyatakan perbedaan alamat WP pada aplikasi e-faktur dan NPWP (secara internal di WP, jadi maksudnya antara alamat wajib pajak di aplikasi system e-faktur dengan NPWP asli dari WP yang berbeda).
bukan merupakan pernyataan atas NPWP klien yang tidak sesuai atw membahas mengenai pernyataan kalo kita (sebagai penjual) menerbitkan NPWP pembeli yang salah/ tidak lengkap alamat/ tidak sesuai SPPKP/ NPWP lawan transaksi..
Kalau sdh terlanjur diupload di e faktur dan trnyata alamatnya sdh berbeda antara faktur pajak dengan aplikasi data di efaktur, gmn pak? untuk NPWP masih sama tapi alamatnya berbeda? apakah hal tsb tidak berpengaruh dlam laporan pajak bulanan saya, terima kasih
HapusMIN mau nanya dong,
BalasHapusETAXSERVICE-20001: NOMOR FAKTUR TIDAK DITEMUKAN
ini cara mengatasinya gi mana ya?
apa harus di batalkan terus caranya gimana ya ?