Solusi error force closed database server Efaktur dan gagal pembentukan SPT masa PPN

Saat menggunakan Efaktur dengan model network database seringkali aplikasi Efaktur yang digunakan sebagai server tiba tiba menutup sendiri (force closed) pada saat aplikasi client terkoneksi dan melakukan transaksi data.

Penyebabnya adalah memori yang dibutuhkan oleh aplikasi Efaktur server kurang.  Sehingga aplikasi akan tertutup secara tiba-tiba. Kekurangan memory juga akan menyebabkan SPT gagal terbentuk, kasus ini terjadi pada PKP yang data PK dan PM nya sangat banyak

Solusi dari masalah ini adalah dengan menatur besarnya memori komputer yang bisa digunakan oleh Efaktur. 

Berikut ini cara mengatur besar memori untuk Efaktur agar aplikasi Efaktur tidak force close
1. Buka folder aplikasi Efaktur,  lalu jalankan memconfig.bat (double click)
image

2. Ketikkan angka alokasi memory untuk eFaktur dalam MB, misalnya 1024 (1 GB) lalu tekan tombol enter.  Ini berarti kita mengalokasikan memori sebesar 1 GB untuk Efaktur, anda dapat menyesuaikan alokasi memori sesuai kebutuhan dan spesifikasi komputer anda. Jika 1 GB masih kurang anda bisa menambahkan misalnya 2000 (2GB) dan seterusnya

3. Jika Ada Konfirmasi Ketikan Y, dan jalankan kembali Aplikasi eFaktur
image
Advertisement

5 Responses to "Solusi error force closed database server Efaktur dan gagal pembentukan SPT masa PPN"

  1. Mohon pencarahannya, saya tidak bisa membuat csv dan lampiran a2,b2 dan seterusnya.pas waktu di klik ga ada keterangan berhasil atau pun err.itu kenapa ya?padal bulan sebelumnya ga ada masalah apa2
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin Aplikasi anda corrupt saaudara,
      coba backup database efaktur anda (copy folder db) download dan extract aplikasi baru,
      lalu replace folder db aplikasi baru tsb dengan db backup anda

      Hapus
  2. Kenapa saat membentuk csv gagal error etax 50004 disitu keterangan.a tanggal spt gak boleh kosong bagaimana solusinya? Bulan kemarin gak ada masalah apa apa. Tq

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama dengan saya Pak, tinggal diisi manual di SPT Formulir Induk 1111 (buka spt untuk diubah)

      Hapus

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih