Yang Harus dilakukan jika Lupa Password Admin Utama eFaktur


Admin Utama adalah user Pertama yang anda daftarkan setelah Proses aktivasi eFaktur. Peran Admin utama adalah vital sebagai penandatangan Faktur dan Penandatangan SPT, serta yang memiliki kontrol penuh atas semua user.
oleh karena itu User dan Passord Admin Utama ini harus diingat. kalau perlu dicatat, karena jika sampai lupa, tidak ada cara lain selain Reset Aplikasi Client

image
cara reset Aplikasi Client telah kami tuliskan dalam artikel sebelumnya http://www.efakturpajak.com/2015/07/cara-aktivasi-ulang-efaktur.html
Dengan reset Aplikasi Client, database yang anda gunakan sekarang tidak bisa digunakan lagi. Anda harus mulai dari aktivasi lagi dengan database baru
Advertisement

9 Responses to "Yang Harus dilakukan jika Lupa Password Admin Utama eFaktur"

  1. Bagaimana cara untuk mengembalikan data yang lama yg sudah terinput? apa bisa diinput ulang? atau ada cara lain?

    thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan expor data dari database lama lalu impor ke database baru, selengkapnya silahkan baca http://www.efakturpajak.com/2015/08/cara-mengembalikan-data-faktur-pajak.html

      Hapus
  2. User dan passwordnya yang lama saja saya lupa pak. Bagaimana bisa login

    BalasHapus
  3. Saat kpn dftar admin utama ini pak? Apakah ada form nya? Apakah hrs admin utama yg upload e faktur? Ini pkp wil sumatera, baru mau daftar efaktur.thks pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ketika proses aktivasi berhasil, anda diminta membuat user admin pertama kali. Itulah admin utama. Admin lain juga bisa upload faktur kok.

      Hapus
  4. bagaimana caranya untuk mengembalikan database yang telah dihapus?

    BalasHapus
  5. salam,
    selamat siang admin.
    saya mau tanya, kenapa saat saya masukan password di kolom wizard itu kok tulisannya password salah?
    padahal sudah sama dengan apa yang di berikan dari kantor pajak terkait.
    sebelum mengurusi tentang sertifikat online, adakah prosedur lain yang harus dijalani?

    mohon informasinya. terimakasih.

    BalasHapus
  6. Saya lupa username dan password e spt wajib pajak badan rupiah..
    Mungkin bisa bantu solusinya.
    Trma ksih sblumnya..

    BalasHapus
  7. saya sudah bayar pajak pada bulan juli, tapi belum minta nomor seri faktur pajak,
    pada bln agustus saya meminta nomor seri faktur pajak.
    Pertanyaan saya, Apakah nomor seri faktur pajak yg diminta pada bln agustus dapat digunakan untuk faktur bulan Juli ? terima kasih

    BalasHapus

Silahkan masukkan Pertanyaan, Komentar, Masukan dan Saran anda. Mohon maaf jika tidak semuanya bisa kami balas, namun kami akan berusaha untuk membalasnya semampu kami. Kami juga mengharapkan partisipasi saudara dalam menghidupkan dan mengisi blog ini... terimakasih