Admin Utama adalah user Pertama yang anda daftarkan setelah Proses aktivasi eFaktur. Peran Admin utama adalah vital sebagai penandatangan Faktur dan Penandatangan SPT, serta yang memiliki kontrol penuh atas semua user.
oleh karena itu User dan Passord Admin Utama ini harus diingat. kalau perlu dicatat, karena jika sampai lupa, tidak ada cara lain selain Reset Aplikasi Client
cara reset Aplikasi Client telah kami tuliskan dalam artikel sebelumnya http://www.efakturpajak.com/2015/07/cara-aktivasi-ulang-efaktur.html
Dengan reset Aplikasi Client, database yang anda gunakan sekarang tidak bisa digunakan lagi. Anda harus mulai dari aktivasi lagi dengan database baru
Bagaimana cara untuk mengembalikan data yang lama yg sudah terinput? apa bisa diinput ulang? atau ada cara lain?
BalasHapusthanks
silahkan expor data dari database lama lalu impor ke database baru, selengkapnya silahkan baca http://www.efakturpajak.com/2015/08/cara-mengembalikan-data-faktur-pajak.html
HapusUser dan passwordnya yang lama saja saya lupa pak. Bagaimana bisa login
BalasHapusSaat kpn dftar admin utama ini pak? Apakah ada form nya? Apakah hrs admin utama yg upload e faktur? Ini pkp wil sumatera, baru mau daftar efaktur.thks pak
BalasHapusKetika proses aktivasi berhasil, anda diminta membuat user admin pertama kali. Itulah admin utama. Admin lain juga bisa upload faktur kok.
Hapusbagaimana caranya untuk mengembalikan database yang telah dihapus?
BalasHapussalam,
BalasHapusselamat siang admin.
saya mau tanya, kenapa saat saya masukan password di kolom wizard itu kok tulisannya password salah?
padahal sudah sama dengan apa yang di berikan dari kantor pajak terkait.
sebelum mengurusi tentang sertifikat online, adakah prosedur lain yang harus dijalani?
mohon informasinya. terimakasih.
Saya lupa username dan password e spt wajib pajak badan rupiah..
BalasHapusMungkin bisa bantu solusinya.
Trma ksih sblumnya..
saya sudah bayar pajak pada bulan juli, tapi belum minta nomor seri faktur pajak,
BalasHapuspada bln agustus saya meminta nomor seri faktur pajak.
Pertanyaan saya, Apakah nomor seri faktur pajak yg diminta pada bln agustus dapat digunakan untuk faktur bulan Juli ? terima kasih