sebagaimana diatur dalam Lampiran VI C PER-24/PJ/2012 sebenarnya Pembatalan Faktur Pajak dilakukan Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan
Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi
Yang masih menjadi masalah adalah apakah apabila Pemabatalan Faktur disebabkan oleh kegagalan sistem eFaktur yang menyebabkan FP harus dibatal, apakah harus disertai bukti pendukung atau tidak?
Setelah saya konsultasikan ke Kantor Pajak, Jika Pembatalan Faktur yang disebabkan oleh kegagalan sistem eFaktur lebih baik dibuatkan Bukti Pendukung berupa Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak.
Lalu Bagaimana Formatnya ? tidak ada bentuk baku untuk Format Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak tersebut.
di sini saya ingin share Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak , barangkali ada rekan rekan yang membutuhkan. Format ini tidak baku, silahkan diubah sesuai kebutuhan
Silahkan Download di Link berikut http://www.mediafire.com/view/y06c42jghwo7o36
Semoga Bermanfaat
Ini saya buka link nya kok tidak bisa ya? apakah contoh surat pembatalan faktur pajaknya bisa diemailkan ke yulia@ptstar.co.id terimakasih
BalasHapusbisa dibuka dan bisa didownload dengan lancar, terima kasih...
HapusMau tanya, bagaimana kalau PKP tidak memberikan surat keterangan atas pembatalan faktur ke KPP? misal karena lupa untuk melampirkan, apakah ada sanksinya??
BalasHapusTerimakasih
sudah saya download tetapi tidak bisa dibuka. apakah contoh surat pembatalan faktur pajak tersebut dapat diemailkan ke rina.trisusanti@gmail.com ?
BalasHapusterimakasih atas bantuannya
BalasHapus